benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan perahu bernomor TW 418/6/C, bermuatan ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Tawau, Sabah Malaysia menuju Nunukan. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SL (29) dan SR (40) turut diamankan pada Kamis (10/03/2022) sekira pukul 16.30 Wita.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi, membenarkan pihaknya melakukan pengamanan terhadap WNA yang masuk secara ilegal dengan membawa ikan segar dari Malaysia, kejadian ini tepat di perairan depan Pasar Ikan Lim Hie Djung, Nunukan.
Tidak menunggu lama tim dari Imigrasi dan Polairud Nunukan bersama-sama melakukan pengamanan terhadap perahu dan awaknya.
“Kami periksa mulai dari Dokumen Perjalanan dan Dokumen Identitas terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK), keduanya tidak memiliki dokumen,” ujar Reza, kepada benuanta.co.id, saat di konfirmasi, Ahad (13/3/2022).
Lanjut dia, penggeledahan dilakukan bagian bawah lantai perahu bagian belakang kapal dan menemukan papan tanda identitas perahu Malaysia dengan nomor TW 418/6/C.
Untuk menjaga keselamatan Tim dan kedua awak perahu serta untuk keperluan pemeriksaan yang lebih mendalam, maka tim Imigrasi membawa perahu bersama kedua awaknya ke dermaga tambat speedboat Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Pemeriksaan kami lakukan lagi, di dalam kapal bersama tim Polairud, menemukan satu bungkus kecil narkoba yang diselipkan dibelakang bungkus rokok selain itu ditemukan juga alat hisap Shabu,” jelasnya
“SL sebagai nakhoda perahu mengakui sabu itu adalah miliknya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, perahu beserta muatan digeser ke perairan sekitar dermaga Internasional, Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan X Ray oleh Pihak Bea Cukai terhadap semua kotak styrofoam berisi ikan yang berasal dari muatan perahu. “Dari hasil pemindaian X Ray tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







