benuanta.co.id, TARAKAN – Fenomena pakaian bekas atau rombengan Malaysia (thrifting) pada beberapa tahun terakhir bukan lagi menjadi hal yang baru di kalangan masyarakat Indonesia hingga di Kaltara. Bahkan, pakaian bekas ini banyak diminati.
Di wilayah perbatasan Kalimantan, yang disinyalir sebagai pintu masuk berbagai barang dari luar negeri karena berbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajudin mengakui bahwa fenomena pakaian bekas yang dijual bebas di wilayah Kaltara ini membutuhkan beberapa penanganan khusus. Karena pakaian ini tentu sudah dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan peraturan Permendag Nomor 51 Tahun 2015.
“Sebenarnya sudah diatur sejak tahun 1982 dan itu sudah dilarang, berdasarkan regulasi yg ada Permendag Nomor 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas dilarang ada juga Permendag Nomor 18 Tahun 2021, kemudian Permendag Nomor 20 Tahun 2021 itu juga dilarang,” bebernya saat ditemui Benuanta, Sabtu (12/3/2022).
Meski banyaknya aturan hukum yang mengatur tentang pelarangan impor pakaian bekas, pihaknya juga memaklumi bahwa banyak pedagang yang belum mengetahui secara jelas aturan ini.
Berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut, perdagangan harus memberi dukungan dan tidak boleh merugikan sisi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan dan Moral (K3LM).
“Hasil penelitian laboratorium pada tahun 2015 dan sampel 25 pakaian bekas ditemukan mikroorganisme, bakteri patogen dan jamur. Itu membahayakan bagi kesehatan itu tidak baik, kemudian juga dari sisi ekonomi seperti industri tekstil jangan sampai produk kita itu kalah dengan produk-produk luar,” ungkapnya.
Lanjut Minhajuddin, dari sisi moral Indonesia dianggap sebagai penadah yang menampung pakaian yang sudah tidak laku di negara lain. Ia memandang bahwa di satu sisi harga diri di Indonesia perlu dipikirkan.
“Kami tidak memungkiri bahwa peminat masyarakat itu banyak parameter ketika membeli barang, salah satunya harga lebih murah dibandingkan produk sejenis dalam kondisi baru. Bagi pedagang juga dijanjikan keuntungan yang sangat besar,” tuturnya.
Berdasarkan pengawasan Bea Cukai sendiri, selama ini pihaknya rutin melakukan patroli laut dan hingga saat ini belum menemukan penyelundupan pakaian bekas secara ilegal atau tidak resmi. Minhajuddin mengakui, bahwa belum ditemukannya pelanggaran ini dikarenakan pihaknya yang belum memadai dalam melakukan pengawasan.
“Saya akan instruksikan ke bagian pengawasan untuk kita intensifkan lagi, kita pelajari dari sisi pemasukan barang tersebut kita akan data. Kita juga akan lakukan sosialisasi dan edukasi bersama instansi lain ke pedagang, kalau ada penyelundupan dan memasukkan barang tersebut secara tidak resmi kita akan lakukan penindakan,” ujarnya.
“Balpress atau cakar itu ada yang masuk secara ilegal, kita akan cegah mulai dari pemasukannya selama kami lakukan operasi belum ada yang kita temukan tidak resmi, mungkin karena pola kita ya strategi harus diperkaya intelejen dan sebagainya, sehingga pemetaan nanti bisa kita temukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli