Minyak Goreng Langka, DPRD Sebut Operasi Pasar Digelar Maret Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Kelangkaan minyak goreng di Tarakan dibahas serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPRD Tarakan. Berbagai pihak merekomendasikan adanya operasi pasar dari Pemerintah Kota Tarakan. Dari hasil RDP, DPRD Tarakan menyebut operasi pasar diperkirakan terlaksana pada 19 Maret 2022 mendatang.

Komisi II DPRD Tarakan saat melibatkan distributor minyak goreng dan dinas terkait, telah membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menguraikan beberapa faktor di antaranya Harga Eceran Tertinggi (HET).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

“Kelangkaan minyak goreng di Tarakan, terutama menjelang puasa dan Idul Fitri menjadi perhatian serius,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan dari Fraksi Partai Nasdem, Yusuf Midu kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Selasa (8/3/2022) lalu, bahwa distributor mengaku kekosongan stok, lantaran suplai pabrik asal berkurang.

Namun demikian, kata Yusuf Midu masih terdapat pula para pengusaha yang memiliki ketersediaan barang cukup banyak, namun terjadi selisih harga beli dibandingkan dengan harga jual sesuai kebijakan pemerintah yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah Rp 14 ribu.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi II DPRD Tarakan yakni menetralisir kondisi kelangkaan minyak goreng dengan operasi pasar oleh pemerintah.

“Pemerintah harus hadir kepada masyarakat, dalam rangka mengantisipasi minyak goreng. Pemerintah harus melaksanakan operasi pasar melalui Disperindagkop sebelum bulan puasa,” tambah politisi Partai NasDem itu.

Yusuf Midu menerangkan, bahwa yang menjadi pertimbangan pula, yakni para distributor melakukan pembelian dari pabrik, seharga diatas Rp 14 ribu sebelum kebijakan HET ditetapkan.

“Stok (minyak goreng) ada, pada saat pengadaan minyak goreng harganya tinggi. Bisa diturunkan, tetapi kerugian besar bagi pengusaha. Di sisi lain, kehadiran pemerintah sangat diperlukan. Nantinya akan ada kompensasi, sehingga ketika pemerintah ambil nanti kompensasi diserahkan,” lanjut dia.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

DPRD Tarakan pun meyakini, dalam kelangkaan ini tidak terdapat penimbunan, pasalnya hal ini murni kelangkaan secara nasional.

Pihaknya mengatakan perlunya kebijakan dari Kementerian Perdagangan, menyangkut masalah harga. “Saat ini para pengusaha itu membeli minyak goreng dari pabrik sebelum ditetapkan HET, jadi perlu dipertimbangkan oleh Kemendag,” tutupnya. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *