benuanta.co.id, MALINAU – Paradigma penegakan hukum telah berubah dari semula untuk mewujudkan keadilan retributif atau pembalasan kini menjadi keadilan restoratif atau pemulihan.
Menyikapi perubahan itu, Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Saya mengapresiasi kegiatan diskusi publik ini karena dapat menjadi sebuah sumbangsih riil, pemikiran yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam upaya bersama memberantas tindak pidana korupsi yang merupakan pandemi hukum dan musuh kita bersama yang harus terus diperangi. Oleh karena itu, saya menyambut dengan baik ketika diminta oleh Bapak Suparji Achmad, selaku Direktur Solusi Advokasi Institute, untuk memberikan materi dan pandangan saya dalam usaha mewujudkan Indonesia yang bersih dan anti korupsi,” kata Jaksa Agung.
Terkait perubahan itu, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Jaja Raharja,SH,.MH, melalui, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyono,.SH,.MH mengatakan dalam penerapan pidana korupsi di bawah 50 juta rupiah, paradigma penegakan hukum telah berubah untuk mewujudkan keadilan retributif atau keadilan restoratif.
Artinya tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 50 juta, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama.
“Contoh seperti kasus pidana korupsi yang terjadi di Kota Pontianak dalam perkara pungutan liar atau pungli dengan nilai Rp 2.200.000. Apakah perkara pungli tersebut harus diproses dan disidangkan dengan mekanisme hukum tindak pidana korupsi?, sedangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidaklah murah,” kata Slamet saat dihubungi benuanta.co.id.
Ia menambahkan semua perkara tindak pidana korupsi korupsi juga perlu melalui pertimbangan sebelum melakukan proses hukum lanjutan, agar proses hukum yang berjalan tidak membuat Negara bertambah rugi.
“Hal ini yang menjadi bahan dirkursus kita bersama, karena banyak kasus-kasus serupa selain yang terjadi di Pontianak,” bebernya.
“Pasalnya jangan sampai biaya yang dikeluarkan Negara akan lebih besar dari nominal rupiah yang menjadi bahan bukti tindak pidana Korupsi,” tukasnya.
Slamet menambahkan, apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana penjara atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







