Nyamar Jadi Pembeli, Reskoba Ciduk Pengedar Sabu 23 Gram

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial SA, warga RT 28 Sebengkok Waru, Kota Tarakan dibekuk aparat penegak hukum dari Satreskoba Polres Tarakan, Jumat 4 Maret 2022 lalu. SA yang merupakan pengedar sabu ini ditangkap aparat penegak hukum tanpa perlawanan.

Pasalnya pada saat penangkapan, tim Reskoba Polres Tarakan menyamar sebagai masyarakat sipil biasa dan berpura-pura hendak membeli sabu milik SA.

“Informasi SA ini kami dapatkan juga dari salah seorang pengedar yaitu SI, yang kami sempat bekuk namun dia tidak membawa BB sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin, Jumat (11/3/2022).

SI merupakan pria yang sempat viral di media sosial saat dibekuk personel Satreskoba pada Jumat, 4 Maret 2022 siang. Sayangnya, SI tidak membawa BB sabu melainkan tawas.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Dia ambil bungkusan plastik, ada 3 bungkus yang berbentuk kristal diduga sabu, diamankan ada direkam oleh petugas pemadam juga yang sempat diviralkan bahwa dia itu pengedar,” ungkapnya.

“Memang dia pengedar tapi setelah kita bawa ke kantor kita periksa dan dilakukan tes kit, ternyata itu bukan sabu, tapi tawas. Tes urin pun positif, kemudian kita interogasi dan pengembangan didapatilah di Sebengkok Waru,” tambahnya.

Pada saat membekuk SA, tim Satreskoba berhasil memancing SA dan bertemu di depan salah satu rumah. Alhasil, SA berhasil dikelabui petugas dan mengeluarkan bungkusan bening diduga sabu seberat 23 gram.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Dia (SA) yakin bahwa petugas memang pembeli jadi dia berani keluarkan sabunya, padahal yang melakukan transaksi ini anggota baru, ini yang kita manfaatkan untuk under cover by. Tapi saat dibawa ke kantor bukan lagi tawas, positif hasil tes kitnya dan itu berupa sabu,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam hasil interogasi yang didapati polisi, SA hanya berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Sedangkan barang bukti sabu tersebut didapatkan dari pelaku lain berinisial WW yang saat ini menjadi DPO.

“Saat kita lakukan pengembangan, terhadap SA ini, dia menunjukkan dua lokasi yang berbeda. Awalnya ke Kampung Satu dan Kampung Enam. Sampai pukul 18.00 barulah dia menunjukan lokasi sebenarnya, ternyata WW ini dekat dengan lokasi awal transaksi di Sebengkok, saat kita berada dilokasi WW sudah kabur,” jelas Amir.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Pihak kepolisian juga melakukan tes urin kepada SA dan terbukti menggunakan sabu-sabu. Bahkan dari hasil pengembangan, SA yang berdomisili di Kelurahan Sebengkok, satu wilayah dengan SI yang membawa tawas saat dibekuk kepolisian.

“Dia (SA) ngakunya dibayar sebesar Rp 5 Juta, jadi SA ini kali pertama melakukan aksinya menjadi kurir,” tukasnya.

Sementara untuk SI sendiri, karena tidak didapati bukti sabu dalam genggamannya, kepolisian sepakat memberikan rehabilitasi dan pemantauan khusus terhadap SI. (*)

Reporter : Bayu Samudra

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *