Bayar Calo Hingga Rp 15 Juta Loloskan Keberangkatan ke Malaysia
benuanta.co.id, NUNUKAN – Alih-alih ingin lolos sampai tujuan dengan selamat, 5 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal menggunakan calo harus berurusan dengan Imigrasi Kelas II Nunukan, lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.
Lima orang tersebut diketahui masing-masing berinisial RT (30), S (49), R (34), K (35) dan AM (36) yang akhirnya langsung diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Muhammad Syailindra menjelaskan, petugas Imigrasi Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal SB. Sinar Baru yang datang dari Tarakan, sekira pukul 13.00 Wita, Kamis 10 Maret 2022. Dalam pemeriksaan petugas juga sebelumnya mengamankan dua orang, ditambah lagi 5 orang yang didapati menggunakan paspor palsu.
“Kami tidak menunggu lama-lama, 5 orang itu (langsung) kita bawa ke Pos Imigrasi Sungai Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syailindra kepada benuanta.co.id, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya menemukan paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sinkron, mulai dari nama hingga tanggal lahir. Kelima TKI ini disebut sebagai korban penipuan para calo mengiming-imingi bisa memuluskan keberangkatan mereka ke luar negeri dengan membayar uang hingga Rp 16 juta per orangnya.
“Dari interogasi kami, mereka mendapatkan dokumen itu dari seseorang yang menjanjikan dapat masuk ke Malaysia hanya dengan membayar sejumlah Rp 15 sampai 16 juta,” jelasnya.
Kenekatan para TKI yang mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal dan rela memberikan sejumlah uang kepada calo ini atas dasar ingin memperoleh pekerjaan.
Usai diamankan, pihak Imigrasi Nunukan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membarantas dan mengamankan para calo-calo tersebut.
Kelima orang tersebut juga dikenakan pasal 126 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







