benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pencabulan sebanyak 30 anak di bawah umur yakni RA alias VN (ditulis RD sebelumnya) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, pria berumur 22 tahun ini diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam.
“Pelaku memang terkenal baik dan rajin ibadah di masjid, sehingga orang tua anak yang mengaji di masjid tersebut tidak menyangka pelaku memiliki kelainan seksual,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya, Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan laporan yang pihaknya terima, modus dari RA alias VN dalam melakukan aksi cabulnya yakni memeluk korban dari belakang dan memasukkan tangannya ke dalam sarung.
“Korban terakhir, awalnya tidur di masjid bersama temannya. Terus datang pelaku peluk korban dari belakang pegang kemaluannya. Waktu korban tersadar, berusaha menyingkirkan tangan pelaku. Tapi malah pelaku masukkan lagi tangannya ke dalam sarung korban. Setelah korban laporkan ke orang tuanya, baru disampaikan ke kami,” terang Kistaya.
RA alias VN semakin lincah melakukan aksi bejatnya karena terdapat ruangan yang berada di samping masjid. Ruangan tersebut memang sengaja disiapkan dan sering digunakan anak-anak untuk menginap pada hari Sabtu dan Minggu.
“Biasanya di hari Sabtu dan Minggu untuk belajar memperdalam agama. Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatannya. Ia sering melihat anak-anak menginap, sehingga membuatnya memiliki keinginan untuk mencabuli korban,” bebernya.
Adapun usia puluhan korban kisaran 12 hingga 15 tahun. Untuk diketahui, anak-anak yang menginap di tempat tersebut tidak hanya warga Tarakan, melainkan juga ada warga dari luar Tarakan seperti Bulungan dan Nunukan.
Diakui Kistaya, pihaknya sulit melakukan pemetaan korban, karena jangka waktu kejadian yang sudah lama dan santri juga bergantian yang menginap.
“Pelaku ini bukan guru atau santri, tapi sering ibadah di masjid. Jadi, seperti santri senior lah. Modusnya, kalau malam lihat santri itu. Habis itu tidur di belakang korban baru masukkan tangannya, sampai keluar air maninya. Pelaku tidak sodomi, pegang saja,” papar perwira balok 3 tersebut.
Hingga saat ini terdapat 5 saksi korban yang saat ini masih didalami keterangannya dan dijadikan sample. Penyidik berkeyakinan, 5 orang santri yang sudah menjadi korban ini sudah cukup memenjarakan pelaku, karena perbuatan pencabulan sudah terbukti.
“Perbuatan pelaku ini tidak hanya di masjid, tapi di tempat yang seperti pesantren itu. Bahkan ada CCTV yang monitor, tapi tidak terlihat tangannya karena dimasukkan dalam celana dan sarung,” katanya.
Atas tindakan tidak terpuji RA alias VN disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1 ) juncto Pasal 76E tentang perlindungan anak. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli