benuanta.co.id, NUNUKAN – KJH (32) dan AMA (42) warga Kabupaten Pamekasan, provinsi Jawa Timur, diamankan petugas Imigrasi Kelas II Nunukan, karena ingin mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal dengan membawa paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, keduanya untuk mendapatkan paspor dan sampai di Malaysia masing-masing membayar Rp 10 juta, jadi dua paspor harus merogoh kocek Rp 20 juta.
“Kita sudah melakukan penyelidikan paspor yang kita duga palsu itu, dari nomor paspor ini yang ada di buku terbitan dari KBRI Kuala lumpur Malaysia, tapi faktanya setalah kami kroscek di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat ternyata paspor itu terbitan dalam negeri dan sudah habis masa berlakunya,” kata Washington, Kamis (10/3/2022).
Dua paspor yang di gunakan warga Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur ini diyakini palsu karena nama dan tanggal lahir di KTP berbeda, yakni nama paspor Salamah, No Paspor B 1290240 yang di keluarkan KBRI Kuala Lumpur, dan nama paspor Dewi Rulliyati, No Paspor B 5042485, juga dikeluarkan dari KBRI Kuala Lumpur.
“Dugaan kami pemilik paspor ini masih berada di luar negeri, biasa kita dengar yang bekerja di luar negeri paspor ditahan penjamin, mungkin masa berlaku sudah habis. Jadi, telah melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur, namun paspor tersebut tidak dikembalikan oleh calo sehingga mereka gunakan lagi untuk mengelabuhi korbannya pembuatan paspor dengan mengganti foto saja,” jelasnya.
Sedangkan petugas imigrasi sudah melihat keanehan dari paspor yang dibawa dua orang tersebut dari lebaran biodata tersebut, hanya menggunakan kertas biasa.
Dua warga Pemekasan, Jatim ini ingin ke Malaysia untuk mencari pekerjaan. Sebelumnya mereka juga tercatat pernah bekerja di Malaysia.
Diakui Washington, modus seperti ini baru pertama kali ditangani oleh Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Ini modus terbaru yang kami temukan di Nunukan, karena selama ini TKI masuk ke Malaysia hanya melewati jalur tidak resmi,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi.
Kedua warga Kabupaten Pemekasan yang menjadi korban calo paspor palsu ini tidak bisa berangkat ke Malaysia karena paspornya palsu. Keduanya juga masih berada di Imigrasi Nunukan. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Imigrasi Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







