Tak Hanya Sosialisasi, Penanganan Sampah Plastik di Nunukan Butuh Pendampingan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan, H. Asmar mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, membuka rapat koordinasi persiapan pelaksanaan gerakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Bupati Nunukan, Rabu 9 Maret 2022.

Rapat koordinasi ini juga bertujuan dalam rangka pelaksanaan gerakan Nunukan bersih oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang mana diperkuat dengan mulai diterapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2019. Salah satu kebijakan program yang perlu dilaksanakan yaitu gerakan pembatasan penggunaan plestik sekali pakai oleh dunia usaha dan masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan H. Asmar, mengungkapkan penggunaan plastik sebagai pembungkus atau kemasan makanan maupun barang belanjaan sampai saat ini masih banyak digunakan masyarakat. Baik di pasar hingga di toko-toko atau tempat kuliner.

Sedangkan komposisi sampah plastik dari masyarakat rumah tangga atau dunia usaha juga masih besar di Nunukan. Bahkan saat ini angkanya mencapai 35 persen, hal ini jauh berada di angka normal yang seharusnya di bawah 15 persen.

“Sampah plastik sangat sulit untuk diurai di dalam tanah, membutuhkan waktu puluhan tahun supaya sampah tersebut dapat terurai dengan sempurna,” kata H. Asmar.

Selain sulit mengurai, sampah plastik yang dibuang secara sembarangan akan mencemari tanah dan air tanah, merugikan kesehatan mengurangi tingkat kesuburan masyarakat. Banyaknya sampah plastik di masyarakat juga ikut mempengaruhi penilaian piala Adipura.

“Saat ini Kabupaten Nunukan baru mendapat sertifikat Adipura. Walaupun begitu, kita harus optimis dalam penanganan sampah,” jelasnya.

Kesadaran para pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan sampah plastik juga dinilai masih rendah. Sebab dapat dilihat masyarakat sering kesulitan mendapatkan kemasan atau bungkus selain kantong plastik yang diberikan pelaku usaha.

“Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 32 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,” terangnya.

Dia menyebut saran dan tindakan yang perlu dilakukan secara masif saat ini yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan harapan dapat mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Kita butuh komitmen bersama untuk melakukan pengurangan penggunaan sampah plastik, dan pengawasan dan partisipasi seluruh komponen dalam mengawal komitmen pengurangan sampah plastik,” jelasnya.

Asmar juga menekankan dalam sosialisasi Perbup tersebut juga perlu pendampingan. “Ketika kita memberlakukan peraturan itukan ada sanksi yang diterapkan, dan itu juga sudah harus tersosialisasi dan tersampaikan di masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ada gejolak di bawah ketika Perda tersebut di terapkan,” tutupnya. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *