benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengimplementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2019 melalui program pembatasan penggunaan plastik sekali pakai terhadap dunia usaha dan masyarakat.
Hal ini dilakukan DLH untuk memberikan pemahaman dan penerapan Perbup tersebut dan mengundang pelaku usaha yang ada di Nunukan agar dapat ikut andil dalam pembatasan penggunaan kantong plastik.
Kepala Bidang Persampahan, DLH Nunukan, Jonet mengatakan dari hasil survei DLH, rata-rata masyarakat dari satu rumah tangga dalam sepekan bisa 4 kali belanja kebutuhan rumah tangga maupun jajan yang menggunakan kantong plastik.
“Masyarakat sekali belanja itu dua lembar, kami hanya menghitung lembarnya saja belum ukuran plastiknya. Jadi itu bisa mencapai 22 juta lembar plastik yang digunakan masyarakat Nunukan untuk berbelanja dalam 1 tahun,” ujar Jonet, Rabu 9 Maret 2022.
Meskipun tahun 2021-2022, wilayah hilir di Nunukan sudah mulai ada pengelolaan plastik seperti pencacah, pencetakan pelampung rumput laut hingga paving block. Menghadapi tak terbendungnya penggunaan sampah plastik tersebut, DLH menyebut mengatasi penggunaan plastik sejauh ini masih terbatas.
“Tapi kita masih ada satu yang belum mempunyai solusi yakni kantong plastik,” jelasnya.
Sehingga menurutnya perlu mendorong para pelaku usaha untuk ikut membatasi penggunaan kantong plastik. Caranya, Jonet, pelaku usaha dapat menyampaikan kepada pelanggan agar membawa kantong belanja sendiri dari rumah dan pemilik toko dapat juga menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Sedangkan pelaku usaha kuliner juga kami minta agar bisa mulai mengurangi penggunaan sedotan plastik yang sekali pakai,” terangnya.
Melalui Perbup ini diharapkan pemerintah bersama pelaku usaha dapat membangun komitmen mengurangi sampah plastik. Sekaligus pendampingan dari DLH untuk mengatasi persoalan tersebut.
(*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa