Rombengan Malaysia, Wali Kota: Kalau Ilegal Langsung Proses Saja

benuanta.co.id, TARAKAN – Soal pakaian bekas (Rombengan) dari Malaysia yang beredar bebas di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan sebagai kepala daerah mengaku hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin membuka usaha termasuk pedagang pakaian bekas.

Menurut Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, saat ini pun masyarakat sebagai konsumen sangat menyukai barang bekas yang notabennya masih bagus dan mulus.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Karena biar bekas tapi mulus, mungkin orang mau beli baju baru mau beli banyak model banyak dan pengen murah, jadi beralih ke bekas. Saya kira membantu,” tukasnya.

Disinggung soal masuknya barang tersebut ke Kota Tarakan, Khairul mengaku tidak tahu pasti apakah barang tersebut legal dan ilegal. Menurutnya, terdapat aparat khusus yang memang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang hendak masuk.

Baca Juga :  Beragam Inovasi dan Teknologi Dukung Grup PHI di Zona 9 Lampaui Target Produksi Migas 2025

“Kalau kami tidak mengurusi itu, kan ada Bea Cukai, kemudian aparat keamanan, kalau sudah masuk begini di dalam kita tidak tahu kecuali kalau ada capnya legal. Apalagi pakaian bekas tidak seluruhnya dari luar, bisa saja pakaian bekas dari dalam kan banyak itu bahkan ada market place yang menjual barang bekas,” terang orang nomor satu di Tarakan itu.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

“Kalau itu tidak legal bisa langsung diproses saja, bagi aparat penegak hukumnya. Saya hanya memfasilitasi saja usaha masyarakat, tapi kalau itu ilegal aparat berwenang silahkan, karena kami tidak punya kewenangan,” pungkasnya. (*)

 Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *