Gila! SN Gondol Duit ATM Rp 66 Juta untuk Hura-hura 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membekuk pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada 20 Februari 2022 lalu.

Pelaku berinisial SN (24) merupakan salah satu karyawan hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso. SN meraup keuntungan sebesar Rp 66.850.000 dari korbannya yakni salah satu pengunjung hotel tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, menerangkan berdasarkan laporan korban kehilangan ATM saat menginap di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, pada 25 hingga 28 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

“Jadi,korban ini awalnya kehilangan ATM, dan selang beberapa hari kemudian diketahui ATM tersebut telah digunakan oleh orang yang tidak dikenal,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut, Aldi menegaskan, pada 20 Februari 2022 lalu pihaknya berhasil mengamankan SN yang bekerja sebagai petugas kebersihan di hotel tersebut.

“Saat kami mengamankan pelaku ia sedang berkerja saat itu dan ia langsung mengakui perbuatannya tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Adapun dijelaskan Aldi, modus pelaku saat itu ialah SN masuk ke dalam kamar korban pada pukul 23.00 dan menjumpai ATM di dalam tas korban. Beruntungnya, SN langsung mendapati password ATM korban yang menempel bersama dengan ATM.

“Jadi, saat tamu ini keluar, dia (SN) masuk, kemungkinan pelaku sudah memantau. Memang dari pengakuan pelaku dia baru kali pertama melakukan aksi pencurian ini,” katanya.

Diketahui, ATM milik korban tersebut bukanlah kepemilikan pribadi, melainkan milik perusahaan tempat ia berkerja. Berdasarkan hasil interogasi, SN menggunakan uang dengan Total Rp 66.850.000 tersebut untuk berpesta di Tempat Hiburan Malam (THM).

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Uang itu SN gunakan untuk ke tempat hiburan malam, membelikan dua unit handphone, hingga memberi onderdil motor dan beberapa barang branded,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tarakan, dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *