benuanta.co.id, TARAKAN – Distributor minyak goreng di Kota Tarakan menyatakan salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Tarakan yakni terbatasnya suplai produk dari pabrik, akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu, ditambah jarak Kota Tarakan yang cukup jauh dari pabrik.
Salah satu distributor yang tidak berkenan disebut nama perusahaannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan dan dinas terkait, pihaknya menyampaikan agar kelangkaan minyak goreng segera diatasi bersama.
“Kami mengapresiasi DPRD Tarakan dan pemerintah yang segera menyikapi kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng ini kan secara nasional, problemnya karena penentuan HET Rp 14 ribu, sehingga banyak pabrik yang tidak mampu menyuplai barang ke Tarakan dengan pertimbangan tingginya biaya transportasi ke Tarakan,” ucap Hadi kepada benuanta.co.id.
RDP yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Maret 2022 itu ditegaskan distributor bahwa perlunya kebijakan khusus harga minyak goreng lantaran Kota Tarakan dinilai berjarak jauh dari pabrik, sehingga menyulitkan pabrik dalam hal suplai.
“Beberapa pabrik besar saja yang mampu menyuplai ke Tarakan. Sementara pabrik kecil sudah tidak sanggup menyuplai,” kata Hadi.
Hadi menguraikan, kelangkaan minyak goreng ini tidak terjadi saat pemerintah mengeluarkan HET Rp 14 ribu saja, namun pada pertengahan tahun 2021 saat harga minyak goreng naik, pemenuhan minyak goreng telah terbatas, sehingga pabrik tidak bisa menyuplai ke distributor.
Dibarengi dengan HET 14 ribu rupiah, menurut distributor yang bertempat di Kelurahan Karang Anyar Pantai itu, semakin sulit lagi suplai minyak goreng ke Kota Tarakan.
“Kami berharap pemerintah meninjau lagi kebijakan HET ini, supaya pabrik bisa menyuplai barang dan distributor bisa memiliki barang. Saat ini kami disuplai pabrik berdasarkan kuota, tidak lagi berdasarkan kebutuhan pasar,” lanjutnya.
Harapan distributor ini, bahwa kelangkaan minyak goreng di bumi Paguntaka dapat teratasi. Pemkot Tarakan dan DPRD diharapkannya bisa bersurat ke Kementerian Perdagangan agar kebijakan Tarakan ini diperlakukan berbeda, pasalnya jaraknya jauh.
“Kalaupun pemerintah menginginkan kebijakan satu harga, sebaiknya bisa diserahkan ke instansi pemerintah seperti Bulog karena memang berfokus pada upaya penstabil harga,” tutup distributor minyak goreng tersebut. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







