Tak Kunjung Dapat Keadilan, Belasan Karyawan Lokal Tuntut Pemkab KTT Segera Bertindak

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Lantaran tidak mendapatkan titik terang dari dugaan kasus pemecatan secara sepihak oleh salah satu perusahaan batu bara, membuat belasan karyawan yang mengalami pemecatan sepihak tersebut menuntut Pemkab KTT untuk segera turun tangan, Ahad (6/3/2022).

Untuk diketahui, perusahaan batu bara tersebut berada di Desa Mejeluntung, Kabupaten Tana Tidung (KTT) bernama PT. Mandiri Inti Perkasa (MIP) yang diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan lokal.

Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dan Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) KTT, Misran mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan titik terang, meski sudah melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KTT.

“Bulan lalu kita sudah membuat laporan ke Disnaker. Tapi hingga hari ini Disnaker selalu memberikan jawaban yang bertele-tele, yang intinya tidak bisa mempertemukan kita karyawan kepada pihak perusahaan,” kata Misran.

Misran menjelaskan, asal muasal masalah ini bermula pada Oktober 2021 lalu. Saat sejumlah karyawan lokal melalukan aksi protes spontanitas terhadap pihak perusahaan yang tidak mau membuka portal jalan kepada karyawan lokal yang ingin mudik.

“Kita semua ini warga desa setempat yang sudah 2 tahun tidak diizinkan mudik, anehnya karyawan dari luar daerah malah diizinkan mudik. Makanya saat ini kita protes kepada perusahaan,” ujarnya.

Sempat merasa senang, saat pihak perusahaan ingin mempertimbangkan permintaan mereka, akan tetapi perasaan itu seketika hilang. Bukannya menerima kabar baik belasan karyawan itu malah dipecat sepihak oleh perusahaan.

“Katanya tunggu seminggu lagi dan setelah ditunggu kita malah dipecat sepihak,” pungkasnya.

Misran menambahkan, saat ini aksi damai antara 18 karyawan yang dipecat sempat dilakukan bersama dengan pihak Pemerintah Desa(Pemdes).

Pemdes yang saat itu mengklaim sebagai perwakilan dari pihak perusahaan mengatakan kalau pihak perusahaan siap berdamai dengan syarat semua karyawan yang melakukan protes akan diberikan SP 2.

Namun nahasnya, karena begitu mempercayai pihak Pemdes, bukannya menandatangi surat perjanjian damai, Misran bersama karyawan yang lain justru menandatangi surat pemecatannya sendiri.

“Kita tidak baca karena kita percaya dengan janji Pemdes. Akan tetapi ternyata itu surat pemecatan kita sendiri. Makanya kita semua di sini minta keadilan dan melapor ke Disnaker,” bebernya lagi.

“Padahal kita hanya minta difasilitasi untuk dipertemukan oleh pihak perusahaan saja. Tapi kok, hingga sekarang tidak kunjung difasilitasi juga,” keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Tenaga Kerja (Disnaker) KTT, Sarwo Artiko menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para buruh sesuai perundangan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki.

“Keluhan buruh ditampung sebagai organisasi yang menangani pelayanan kami menampung semua keluhan ketenagakerjaan. Apalagi hubungan industrial, kami tidak bisa memberikan tenggang waktu tetapi kami usahakan secepatnya,” tutupnya. (*) 

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *