benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak hanya masalah izin lokasi pada Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi yang habis, izin lokasi perusahaan yang menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso yakni PT Kayan Hydro Energi (KHE) juga tidak bisa diperpanjang.
Hingga saat ini perusahaan tersebut masih bersikeras untuk melakukan kegiatan di Peso. Padahal secara administrasi sudah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Jahrah menuturkan setelah izin lokasi PT KHE berakhir menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya hanya menyampaikan kepada pusat jika kewenangan Pemkab memberikan izin tidak ada lagi.
“Kalau dari kita sudah tidak bisa, itu kewenangan Kementerian karena mereka yang terbitkan KKPR. Informasinya mereka punya KKPR karena KHE bisa mengaksesnya lewat sistem OSS,” ungkap Jahrah kepada benuanta.co.id, Senin 7 Maret 2022.
Dia mengatakan selama ini PT KHE jarang menyampaikan progres, baik pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ataupun lainnya.
“Kita tahunya mereka punya KKPR saat kita tanyakan dan meminta kepada pusat,” jelasnya.
Jahrah menjelaskan status PT KHE di Kecamatan Peso sudah tidak ada, setelah izinnya berakhir di tanggal 22 Februari 2022. Sehingga tidak boleh ada kegiatan, namun alasan KHE telah memiliki izin dari pusat.
“Makanya kita serahkan kepada pusat, bagaimana kebijakan pusat menilai,” bebernya.
Kata dia, setelah diambil alih pusat maka fungsi Pemerintah Kabupaten Bulungan saat ini tinggal melaksanakan pengawasan. Tugas ini lebih berat karena pemerintah pusat hanya memberikan izin namun dalam pemenuhan komitmennya diserahkan sepenuhnya ke daerah.
“Tugas kita mengecek dan mengawasi, benarkah mereka sudah melakukan kegiatan atau tidak. Sebenarnya tugas kita lebih berat mengawasi mereka,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







