benuanta.co.id, TARAKAN – Embung Bengawan Kelurahan Juata Kerikil merupakan objek vital yang tidak diperkenankan adanya aktivitas berenang. Hal ini pun mengagetkan publik setelah beredarnya kabar tenggelam seorang santri NA (12) di embung tersebut.
Ternyata bukan hanya sekali insiden tenggelam anak di embung tersebut. Meski adanya larangan untuk berenang, Ketua RT 1 Kelurahan Juata Kerikil menyebutkan keinginan masyarakat tak bisa dibendung.
“Plang larangan berenang, mancing itu ada. Tetapi masyarakat ini terutama anak-anak, kalau tidak ada penjaga embung mereka berenang,” ujar Ketua RT 1, Bahtiar kepada benuanta.co.id pada Ahad, 6 Maret 2022.
Bahtiar memperkirakan, kejadian tenggelamnya anak di embung tersebut telah ada sebanyak 3 kali.
Pihaknya juga berharap agar para orang tua lebih bersungguh menasehati anak untuk tidak berenang di embung. Bahkan pula, Bahtiar enggan mampu melarang warga untuk melakukan hal tersebut, karena keterbatasan kewenangan.
“Jadi, embung itu kan objek vital pemerintah, maka ada pengelolanya sendiri. Meskipun embung berada di wilayah kerja saya (RT), saya pun tidak bisa melarang. Pengelola mengawasi, masyarakat juga harus sadar,” tutup dia.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







