Balik ke Aturan Lama, JHT 56 Tahun Resmi Direvisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pekerja/buruh perusahaan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah resmi ditarik untuk direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan direvisinya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu artinya pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.

Melihat hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar membenarkan hal tersebut bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih dalam tahap penggodokan.

“Informasi yang ada bahwa Permenaker ini memang sedang digodok, tapi untuk seperti apa nantinya kita masih menunggu saja langsung dari Kementrian Ketenagakerjaan,” jelasnya saat ditemui benuanta.co.id, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

Ditegaskannya untuk aturan yang lama memang saat ini masih berjalan. Mengingat, sebelum ditarik untuk direvisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan diberlakukan pada Mei 2022 mendatang.

“Kalau saat ini tidak perlu 56 tahun (untuk mencairkan) yang penting sudah tidak aktif bekerja, memasuki usia pensiun atau cacat total tetap, meninggalkan negara Republik Indonesia, menjadi warga negara asing atau meninggal dunia,” beber Rina.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

Sementara untuk pekerja masih produktif dan ingin melakukan pencairan, Rina menegaskan hal itu bisa dilakukan dengan persyaratan minimal 10 tahun menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Boleh, jadi pencairannya 10 hingga 30 persen dari total saldo JHT, tapi itu untuk konsumtif ya seperti hal yang mendesak. Kalau mau mencairkan semuanya kembali ke syarat yang tadi bahwa dia sudah tidak bekerja lagi ” terangnya.

Wanita berdarah Palopo tersebut juga mengimbau kepada tenaga kerja jika ingin mencairkan JHTnya, pihaknya akan dengan sepenuh hati melakukan pelayanan.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

“Jika ingin mencairkan JHTnya kami sebagai badan penyelenggara siap memberikan pelayanan yang ingin mengajukan permohonan klaimnya, asal sudah tidak bekerja lagi,” tuturnya.

“Kalau yang tersampaikan presiden minta di tarik, dan masih dalam penggodokan lagi, nanti kita tunggu saja hasil akhir Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *