benuanta.co.id, TARAKAN – Belum lama ini beredar di sosial media seorang anggota polisi Polair Polda Kaltara diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Tarakan.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan sedang melakukan lidik terhadap permasalahan tersebut.
“Kami sedang melakukan lidik, namun kita juga terkendala karena tidak mengetahui identitas dari pelapor,” ujarnya saat dihubungi benuanta.co.id, Jumat (4/3/2022).
Dearystone menjelaskan, informasi terkait kasus penganiayaan juga belum jelas karena pelapor atau korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut langsung ke Propam Mabes Polri.
“Iya, korban langsung melapor ke Polri. Kalau pemeriksaan harusnya dimulai dari pelapor, karena terlapor bisa saja membela diri. Jadi kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu baru kita periksa terlapor,” sebutnya.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri pada Selasa, 1 Maret 2022, pelapor memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum polisi, selaku anggota Polairud Polda Kaltara. Terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul menggunakan senjata api. Dari informasi yang beredar, kejadian di rumah terlapor HSB di Jalan Mulawarman, Tarakan pada 24 Februari lalu.
Setelah benuanta.co.id menelusuri dan mengkonfirmasi inisial pelapor inisial M terkait kebenaran informasi yang beredar soal penganiayaan, nomor telpon M tidak aktif.(*)
Editor: tim benuanta.co.id