benuanta.co.id, BULUNGAN – Satu paket dengan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) yang sulit didapatkan nelayan. Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Polres Bulungan dan Kodim 0903 Bulungan turut mengecek kesediaan tabung LPG 3 Kilogram (kg) di beberapa agen dan pangkalan.
Hasilnya, masih ditemukan adanya penjualan LPG yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk Kecamatan Tanjung Selor harga LPG dari agen resmi hanya Rp 23 ribu pertabung, sedangkan di pangkalan resmi harganya Rp 26 ribu dan tidak diperkenankan lagi harga di atasnya.
“Kita tadi dapatkan bukan pangkalan tapi menjual LPG diatas HET, tabung 3 kg itu harganya Rp 35 ribu di kawasan Telur Pecah,” ucap Kepala Dinas KUKMPP Bulungan Zakaria melalui Kabid Perdagangan, Murtina kepada benuanta.co.id, Rabu 2 Maret 2022.
Kata dia, pengecer oleh Dinas KUKMPP tidak dibenarkan adanya. Pasalnya, yang diberikan kewenangan menjual LPG hanya pangkalan resmi. Informasi yang diterima dari pemilik, LPG ini didapatkan dari Kabupaten Berau.
“Katanya dari Berau, dia dibawakan langsung. Tapi kami akan telusuri lagi lebih detail di Berau ambil sama siapa dan pedagang tadi masih menutup-nutupi,” bebernya.
Murtina mengatakan informasi yang diberikan oleh pedagang eceran ini tidak masuk akal. Dirinya menduga ada permainan disini. Pasalnya jika LPG itu diantarkan dari Berau hanya berjumlah seratus tabung, dengan jarak yang cukup jauh tentunya ongkos angkut dengan tabung sebanyak itu, pengirimnya akan rugi.
“Tidak masuk akal, kita anggap di sana pertabung Rp 26 ribu dan dijual ke pengecer Rp 32 ribu. Lalu pengecer menjual ke masyarakat sebesar Rp 35 ribu, keuntungan hanya Rp 8 ribu tentunya rugi habis di perjalanan,” jelasnya.
Dengan temuan ini, akan ditindaklanjuti dengan tim pengawasan tak hanya itu dia meminta peran masyarakat memantau sebagai konsumen. Pasalnya LPG yang dijual untuk Tanjung Selor hanya Rp 26 ribu pertabung.
“Kami pemerintah tidak pernah mengakui keberadaan pengecer, hanya pangkalan saja. Langkah yang diambil akan kita bina pedagang ini,” terangnya.
Kemudian ketika ada permainan pangkalan nantinya, maka Dinas KUKMPP Bulungan akan meminta agen menyurati. Jika dalam tempo yang diberikan masih saja terjadi, maka izin dari pangkalan akan dibekukan.
“Jika ketahuan ada pangkalan yang terlibat, izin pangkalan ini dibekukan sementara atau kuota dikurangi. Kalaupun 3 kali mengulangi maka izin dicabut permanen karena masih banyak yang mau jadi pangkalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







