benuanta.co.id, TARAKAN – Aksi demonstrasi ratusan pekerja disambut dengan baik oleh pemerintahan Kota Tarakan. Selain DPRD, demo tersebut juga dihadiri oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar menerangkan bahwa pihaknya adalah badan penyelenggara yang tugasnya mengikuti amanah undang-undang untuk mengelola dana tenaga kerja.
“Sebenarnya sudah terinformasi semua aspirasi tentang penarikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ya, dan bukan hanya dari Tarakan saja tapi seluruh Indonesia,” terangnya saat ditemui pewarta, Rabu (2/3/2022).
Berdasarkan penjelasan Rina, sebenarnya tujuan dari JHT ini untuk memberikan kesejahteraan para pekerja pada saat mencapai usia pensiun.
“Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 manfaat ini dibayarkan sekaligus pada saat peserta sudah mencapai usia 56 tahun dan mengalami cacat total tetap meningal dunia dan meninggalkan Indonesia,” jelasnya.
Namun, dengan hal ini ia tetap mendukung tuntutan para pekerja di Kota Tarakan.
Senada dengan Rina, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan bahwa pihaknya siap dan telah menandatangani surat pernyataan terkait aspirasi tersebut.
“Intinya menuntut untuk dicabut Permen itu, karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat kami hanya menerima saja, untuk kita teruskan sesuai jenjang hierarki pemerintah yang ada,” singkat Agus. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa