benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah pusat pada beberapa waktu lalu telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker ini salah satunya mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat umur 56 tahun.
Hal ini pun menuai kontra dari para pekerja. Terlihat pada pagi ini serikat pekerja dari Kahut dan Kahutindo Tarakan menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Tarakan.
“Saya mengharapkan kita harus tertib tetapi kalau pemerintah tidak menyambut kita dengan baik kita juga bisa ribut,” ujar Ketua DPC Kahut, Jonter saat melakukan orasi, Rabu (2/3/2022).
Mewakili ratusan buruh lainnya ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak aturan ini karena dirasa memberatkan pekerja.
“Teman-teman semua kita sudah tahu bahwa pemerintah dalam hal ini sudah tidak sayang kepada kita rakyatnya khususnya pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PSP Kahutindo Kota Tarakan, Rudi menuturkan, aksi hari ini membawa satu tuntutan yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami tidak minta direvisi, kami minta dicabut, karena Permenaker ini tidak berkompeten kepada buruh itu sendiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Permenaker yang memaksa pekerja mencairkan JHT di usia 56 tahun adalah murni dari iuran uang pekerja.
“Tidak ada uang pemerintah sepeser pun di situ, kami anggap bahwa ini adalah hak kami,” tukasnya.
Selain JHT, buruh juga menyoroti persoalan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang didapatkan ketika pekerja diberhentikan kerja.
“Memang pemerintah juga menerapkan JKP, tapi perlu diketahui JKP diterima apabila pekerja di PHK, tapi fakta di lapangan 1 persen saja pekerja tidak di PHK, yang banyak disiasati supaya mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri JKP tidak diterima,” ujarnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus langsung turun menemui demonstran untuk langsung menyatakan bahwa pihaknya menerima tuntutan dari para pekerja.
“Kita akan teruskan tuntunannya dan kita akan dukung, mungkin itu saja karena tuntutannya minta dicabut kan soal Permenaker nomor 2 saja,” tuturnya.
Menurutnya, pencairan di usia 56 tahun ini sangat menyusahkan pekerja, kecuali pekerja sudah berhenti kerja.
“Seharusnya begini, misal saya sudah tidak kerja ya harusnya dikasihlah, kecuali masih aktif kerja kan,” ungkapnya.
“Kebijakannya bukan salah, tapi kurang tepat,” tambahnya.
DPRD Tarakan berjanji akan meneruskan tuntutan ke Pemerintah Provinsi Kaltara kemudian provinsi yang akan meneruskan ke pemerintah pusat. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







