benuanta.co.id, BULUNGAN – Pelaksanaan operasi kepolisian Keselamatan Kayan 2022 berlangsung dari 1 hingga 14 Maret 2022. Polres Bulungan menargetkan sasaran khusus untuk menyadarkan para pengguna kendaraan di jalan raya.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan dalam operasi ini, pihaknya akan melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas.
“Pelaksanaan operasi keselamatan ini akan berlangsung selama 2 pekan. Kegiatan ini juga menyongsong pelaksanaan bulan Ramadan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 1 Maret 2022.
Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun 2021 maka ditentukan 7 prioritas penindakan pelanggaran pada operasi Keselamatan Kayan 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Lalu pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, mengonsumsi alkohol saat berkendara dan over dimensi.
“Sasaran operasi keselamatan yaitu mengurangi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulungan IPTU Mario Pangihutan Sirait menjabarkan dalam operasi, jika didapati adanya pengendara melanggar akan diganjar dengan hukuman dan denda. Pertama pengemudi yang menggunakan handphone dikenakan Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Pengemudi yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 juncto 106 ayat 9 kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dikenakan Pasal 311 kurungan paling lama setahun atau denda Rp 3 juta. Melawan Arus melanggar Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pengemudi yang tidak mengenakan safety belt pasal yang dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Imbauan saya bagi masyarakat, untuk berhati-hati karena dengan adanya pandemi kebanyakan masyarakat kita sudah terlena,” ujar Mario.
Akibatnya selama Januari hingga Februari 2022, banyak didapati kecelakaan lalu lintas. Lantaran suasana jalan yang sepi, pengendara melihatnya sebagai peluang untuk menambah kecepatan.
“Laporan yang masuk itu sudah ada 8 kasus, lain lagi yang laka tunggal itu paling banyak kita temui di Sekatak, Pimping dan KTT,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







