benuanta.co.id, BULUNGAN – Izin lokasi PT Kayan Hidro Energy (KHE) yang berakhir di tanggal 23 Februari 2022 tidak dapat diperpanjang lagi, hal itu ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan. PT KHE sendiri merupakan investor pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso.
Jika ke depannya KHE tetap ingin melanjutkan pengembangan PLTA di Peso, maka harus melakukan proses dari awal lagi. Regulasinya telah ada yakni melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hanya saja, hingga saat ini belum ada laporan progres perolehan tanah apakah telah mencapai 30 persen atau lebih dari lahan yang dikelola seluas 186.620 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan, Jahrah menuturkan mengatakan KHE mengklaim telah memiliki izin KKPR, sehingga dengan izin itu masih bisa melakukan aktivitas di lapangan.
“Tapi, kami belum pernah dikonfirmasi perihal itu. Sehingga untuk memastikannya, kita akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. KKPR yang terbitkan pemerintah pusat. Kita akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan pihak terkait,” ucap Jahrah kepada benuanta.co.id, Senin 28 Februari 2022.
“KKPR ini sistem online, sementara kita pemerintah daerah juga tak tau tentang itu. Ini yang perlu kita verifikasi apakah benar adanya, tapi untuk izin lokasi jelas sudah berakhir,” sambungnya.
Dia menegaskan izin lokasi PT KHE tidak dapat diperpanjang, pasalnya dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang izin lokasi sesuai Pasal 19 Ayat 3 disebutkan bahwa perpanjangan izin lokasi hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanahnya 50 persen dari luasan izin lokasi.
“Izin lokasi tak bisa diperpanjang, karena dalam ketentuan Kementerian ATR, minimal 50 persen perolehan lahan baru bisa diperpanjang. Dari total izin lokasi seluas 184 ribu hektare, pihak KHE belum sampai 50 persen penguasaan lahan,” sebutnya.
Kata dia, aktivitas di lapangan oleh KHE, diketahui mengandalkan izin KKPR, di mana informasi yang diterimanya, PT KHE menggunakan Persetujuan Teknis (Pertek) 2012 sebagai dasar proses KKPR.
“Secara teknis ini juga masih perlu divalidasi seperti apa teknisnya. Ini juga yang akan kita tanyakan dasar KKPR dikeluarkan itu seperti apa. Sementara pemerintah daerah sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bulungan Syarwani telah menegaskan izin lokasi PT KHE tidak ada kebijakan untuk diperpanjang lagi, sejak diterbitkan tahun 2012 lalu. Sejak berakhirnya di 23 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan rapat khusus terkait hal itu.
“Substansi pembahasan yang kita lakukan adalah izin lokasi PT KHE berakhir dan kedua tidak ada kebijakan perpanjangan atas izin lokasi tersebut,” ungkap Syarwani.
Dia menuturkan sama halnya perusahaan yang mengelola kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi yang dibahas beberapa waktu lalu. Setidaknya ada 7 perusahaan yang izin lokasinya nya berakhir, saat ingin melanjutkan kegiatan maka tidak lagi berada di dalam kawasan industri.
“Yang pasti tidak ada perpanjangan, sama di kawasan KIPI kemarin tidak perpanjangan izin lokasi. Kalau mau menjalankan kegiatannya maka kembali ke PT KHE, regulasinya ada. Sesuai Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021 tentu harus melalui proses KKPR,” paparnya.
Syarwani mengatakan sejak diberikan izin tahun 2012 silam, PT Kayan Hydro Energi ini telah membuat beberapa bangunan diantaranya gudang bahan peledak (Handak). Dengan berakhirnya izin lokasinya tidak ada pengaruh atas bangunan yang sudah dibuat.
“Katakan gudang handak itu dari evaluasi mungkin sudah berdiri tapi secara administrasi perizinan terhadap pendirian bangunan itu belum sampai ke Pemda, dalam hal ini belum memiliki IMB,” ujarnya.
Tak hanya itu, izin penyimpanan bahan peledak juga belum di kantongi KHE. Kata dia, izin itu bukan dari pemerintah melainkan dari kepolisian. Sebelum dilakukan proses ulang, maka tidak ada kegiatan di lokasi.
“Kita akan evaluasi di lapangan terhadap apa yang telah dilakukan. Namun kita tetap mengakui hak-hak keperdataan misalnya hak perolehan tanah yang sudah dibebaskan itu menjadi hak mereka. Itu diakui sepanjang ketentuan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







