Ada Sanksinya, Disdikbud Minta Penemu Artefak Tolak Tawaran Pembelian

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara mengimbau masyarakat penemu benda bersejarah diduga peninggalan kerajaan Majapahit untuk menolak bila terdapat pihak-pihak yang ingin menawarkan pembelian.

Penemuan meriam Cetbang kerajaan Majapahit, guci, piring keramik dan mangkuk bertulisan abjad Cina kuno di lokasi kebun Kelurahan Juata Laut, telah menjadi perhatian serius Disdikbud Kaltara agar dilestarikan.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Disdikbud Kaltara menghawatirkan bila benda tersebut dibeli dengan harga yang tidak seberapa akan berpotensi merugikan penemu, pasalnya akan berlanjut ke ranah hukum.

Perlindungan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya telah diatur secara hukum oleh negara. Sehingga Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto meminta seluruh masyarakat mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Kami harapkan agar penemu tidak mengiyakan apabila ada pihak yang ingin melakukan pembelian. Ketika banyak yang menawar, sebaiknya jangan dijual. Nanti akan bersentuhan dengan proses hukum,” ucap Teguh pada Senin, 28 Februari 2022.

Lalu juga pihaknya menekankan agar penemu maupun seluruh masyarakat bila menemukan benda-benda bersejarah, sebaiknya diserahkan kepada pemerintah untuk dilestarikan menjadi hal-hal yang bermanfaat untuk semua.

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

“Lebih baik kita lestarikan agar dapat menjadi sarana edukasi dan pariwisata bagi semua masyarakat. Setelah kami meninjau ke lokasi nanti, selanjutnya kami bersurat ke BPCB Kaltim dalam waktu dekat untuk ditelusuri,” tandas Teguh. (*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *