benuanta.co.id, BULUNGAN – Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kecamatan Sekatak. Kejadian ini dipicu adanya kesalahpahaman di lokasi tambang emas ilegal.
Kasus itu bermula pada hari Sabtu 19 Februari 2022, seorang pria bernama AP alias Epen (29) membawa material dari lokasi Tanah Merah Desa Sekatak Buji tanpa seizin PP (36) dan teman kongsinya. Aksi Epen ternyata dipergoki oleh Rifai Kamarullah (30) bersama temannya bernama Tam dan langsung menegur Epen.
“Ternyata Epen tidak terima diberi nasehat dan berujung keluar dari kongsi,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Senin 28 Februari 2022.
Selang empat hari kemudian, tepatnya di hari Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Epen kembali naik ke lokasi. Kemudian pukul 22.00 Wita, Epen datang ke pondok untuk menutup lobang dan Rifai Kamarullah kembali menegurnya.
Emosi Epen pun memuncak hingga mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam Rifai hingga 3 kali sampai korban terjatuh ke tanah.
“Korban ditikam sebanyak 3 kali, di bagian leher sebelah kiri, dada sebelah kanan dan perut sebelah kiri hingga dilarikan ke Puskesmas Sekatak,” jelasnya.
Pelaku Epen ternyata sempat bersembunyi, namun atas kesigapan Polsek Sekatak berhasil menemukan persembunyiannya di sebuah pondok di Tanah Merah Desa Sekatak Buji. Setelah berhasil ditemukan, petugas sempat menanyakan penganiayaan itu dan Epen mengiyakan bahwa dia yang melakukannya.
“Saat kami interogasi, Epen mengakui telah menikam korban. Selain pelaku kami amankan juga sebilah pisau warna coklat. Kita kenakan pelaku Pasal 351 KUHP,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







