benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadi polemik dan dipermasalahkan oleh beberapa kelompok masyarakat.
Kementerian Agama Kabupaten Bulungan pun meminta masyarakat agar lebih cermat apa yang disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, tidak ada konteks penyamaan suara azan dengan suara binatang.
“Kalau kita lihat secara cermat dan tuntas, maka Menteri Agama tidak sekali-kali membandingkan suara azan itu dengan suara-suara yang lain. Tapi Menag bermaksud semua suara jika tidak diatur dan diletakkan pada tempatnya, itu berpotensi mengganggu,” ujar Kepala Kantor Kemenag Bulungan H Saimin kepada benuanta.co.id, Senin 28 Februari 2022.
Kata dia, pengaturan suara perlu diatur supaya kekusyukan dan kesyahduan ibadah tetap terjaga, jika tidak diatur maka semua itu akan berkurang. Terlebih di Indonesia terjadi kemajemukan maka perlu adanya pengaturan, sehingga sesama pemeluk agama terjadi toleransi.
“Aturan dalam SE 05 Tahun 2022 itu, 5 hingga 10 menit sebelum masuk salat dibunyikan suara pengajian. Itu bisa diterapkan atau tidak pun tidak masalah, kita jalan saja seperti biasa,” jelasnya.
Saimin mengatakan khususnya Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor sebagai masjid percontohan Kabupaten Bulungan, diminta untuk menjadi pilot project penerapan SE 05 Tahun 2022 agar menjadi contoh bagi masjid yang ada di Tanjung Selor.
“Maka Masjid Agung Istiqomah harus mensponsori oleh segala yang diatur oleh pemerintah. Kalau saya melihat disini masih wajar, berbeda dengan apa yang ada di Jawa dan Jakarta masjidnya berdekatan makanya suara diatur,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Bulungan Syarwani melihat dengan ada atau tidaknya SE Nomor 05 Tahun 2022 di Kabupaten Bulungan, toleransi beragama tidak perlu diragukan lagi bahkan sudah terbangun sejak dahulu kala.
“Tanpa adanya SE Nomor 05 sekalipun, orang semua saling hormat menghormati peribadatan masing-masing. Contohnya Masjid Agung berdampingan dengan salah satu gereja, itu tidak pernah saling mengganggu,” ucap Syarwani.
Dirinya berharap pondasi kerukunan sebagai budaya toleransi beragama selama ini yang ada di Bulungan harus dipupuk dan tetap dipelihara. Karena Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor telah diminta menjadi contoh, maka para pengurusnya pun diminta untuk melakukan pengaturan.
“Namun jangan sampai ada pembatasan, terutama dalam menyambut bulan Ramadan. Seperti yang saya imbau, supaya membuka tempat-tempat ibadah, supaya tidak terjadi konsentrasi massa pada satu titik tempat,” paparnya.
Syarwani meminta saat salat tarawih mendatang, tak hanya memenuhi masjid tapi musala yang ada di sekolah dan surau tetap diramaikan untuk kegiatan ibadah selama bulan puasa. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







