benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah mendapat informasi ditemukannya benda bersejarah yang diduga milik kerajaan Majapahit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara dalam waktu dekat bakal mengambil langkah penelusuran.
Penemuan meriam Cetbang kerajaan Majapahit, guci, piring keramik dan mangkuk bertuliskan abjad Cina kuno di lokasi kebun Kelurahan Juata Laut, telah menjadi perhatian serius Disdikbud Kaltara.
Disdikbud Kaltara menyatakan penemuan benda-benda bersejarah oleh petani bernama Marten Baba (72) itu perlu dijaga dan dilestarikan. Berbagai barang tersebut, sampai saat ini masih tersimpan rapi di kediaman Marten bersama sanak keluarga.
“Perlu dikaji lagi, dipastikan usia dan asalnya apakah benar peninggalan kerajaan Majapahit, nah itu perlu proses pengkajian arkeologi nantinya,” ujar Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto kepada benuanta.co.id, Senin, 28 Februari 2022.
Teguh menuturkan Diskdibud Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur mengenai kelanjutan penyelidikan temuan tersebut.
“Yang berwenang mengkaji, meneliti dan menyimpulkan itu BPCB Kaltim. Kami akan bersurat ke mereka, agar segera ditindaklanjuti,” tambah Teguh.
Namun sebelum melaporkan peristiwa ini ke balai dibawah naungan Kemendikbud itu, Disdikbud Kaltara akan meninjau lokasi dan keberadaannya.
Hingga kini, masih terdapat dugaan warga sekitar ihwal benda-benda antik itu masih banyak terkubur dalam tanah. Kepala Disdikbud Kaltara memastikan pihaknya bersama BPCB Kaltim serta arkeolog akan menelusuri, menggali tanah di lokasi perkebunan tersebut.
“Kita pastikan dahulu keberadaannya, jenis benda kemudian nanti tim kami (Disdikbud) akan cek ke lokasi. Ini kan termasuk penemuan barang baru,” bebernya.
Setelah diteliti oleh BPCB Kaltim dan bila terbukti maka akan menjadi benda cagar budaya yang akan dilestarikan di museum. Teguh menguraikan, nantinya setelah melalui berbagai proses makan benda tersebut akan dilestarikan di salah satu museum di Kota Tarakan.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







