benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan diberlakukan pada Mei mendatang. Meski menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif memberikan pelayanan bagi tenaga Kerja yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar mengatakan pekerja yang masih aktif dapat melakukan pencairan yakni 10 hingga 30 persen dari total saldo JHT.
Dijelaskan Rina, 10 persen penarikan saldo JHT bersifat konsumtif, yang dapat dicairkan untuk kepentingan mendesak.
“Untuk mencairkan ini, tenaga kerja harus dapat surat dari perusahaan yang menjelaskan bahwa tenaga kerja ingin mencairkan saldo sebesar 10 persen yang dilampirkan KTP, KK dan rekening,” jelasnya saat dihubungi benuanta.co.id melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).
Saat inipun, pihaknya masih tetap mengikuti aturan yang berlaku salah satunya yakni tenaga kerja dapat melakukan pencairan, saat sudah tidak aktif bekerja atau sudah memasuki usia pensiun.
Menyoal penolakan para pekerja terhadap aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rina menegaskan bahwa sebagai badan penyelenggara pihaknya melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini tegaskan Rina, presentase tenaga kerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kaltara baru mencapai 52% dan untuk di Kota Tarakan 46%. Artinya angka ini masih terbilang kurang.
“Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 14 berbunyi bahwa setiap orang termasuk orang asing yang paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial,” tegasnya.
Sementara untuk tahapan pendaftaran kepesertaannya dilakukan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Rina juga melanjutkan terkait sanksi ketidak patuhan perusahaan pada PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
“Salah satunya adalah pencabutan izin usaha, tapi sebelumnya harus ada upaya sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Jadi, dalam hal ini tidak serta merta langsung diberikan sanksi tanpa ada informasi tentang kewajiban pihak perusahaan atau tenaga kerja,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







