benuanta.co.id, TARAKAN – Wilayah Pantai Amal sudah tidak asing lagi dengan pemandangan para pekerja rumput laut yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permasalahan ini diakui pihak Kelurahan setempat sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya.
Lurah Pantai Amal, Marthen Rombe menerangkan, beberapa waktu lalu sempat melakukan diskusi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan dan hearing bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Semua kemudian terbuka ruang untuk diselesaikan, hanya saja kemauan dari individu itu mau urus apa tidak, tidak ada kesulitan, Capil juga membuka jalan seluas-luasnya,” terangnya saat ditemui, Ahad (27/2/2022).
Dilanjutkan Marthen bahwa RT setempat juga sering kali kewalahan karena notabenenya, warga yang bermukim di RT 14 itu datang dan pergi silih berganti.
“Mereka datang dan pergi, biasanya kita koordinasi dengan ketua RT, ketua RT juga kewalahan karena datang tidak melapor, begitupun pergi tidak lapor,” ungkapnya.
Ia menuturkan dalam hal ini Dukcapil juga sempat melakukan jemput bola, namun berbagai alasan dilontarkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai petani rumput laut tersebut.
“Alasannya banyak, ada yang tidak ada waktu ada yang memang tidak mau jadi ya gimana, ada juga yang karena menyangkut data keluarga biasanya bapaknya di sini keluarga yang lain di kampung, kalau misalnya mau pindah KK bagaimana anaknya yang sekolah di sana,” beber Marthen.
Adapun saat ini total keseluruhan jiwa di wilayah Pantai Amal sebanyak 9.268 jiwa dari 15 RT yang tersedia.
“Yang tidak terdata adalah sekitar 3.000an. Mereka juga tidak bisa dipastikan, kadang bulan ini ada bulan depan tidak ada, tergantung harga rumput laut saja,” tukasnya.
“Kasihan ya mereka tidak bisa mendapatkan hak mereka, misalnya pas pemilihan jadinya kan tidak bisa memilih,” sambung Marthen.
Selama berpuluh-puluh tahun ini, dikatakan Marthen, bahwa jalan keluar terdapat pada individu masing-masing. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah cukup mempermudah proses pembuatan KTP.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah mengatakan bahwa permasalahan masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki KTP dikarenakan mayoritas mereka masih memiliki data identitas di wilayah lain.
“Harus ditarik dulu di Dukcapil baru kita bisa proses jadi harus ada surat pindahnya dulu. Sarannya jalan-jalan lah ke Dukcapil, nanti mengisi form F-103 isi kemudian serahkan ke kami lagi kemudian di cetak di kantor. Kalau kepengurusan KTP tidak bisa online karena kan kartu ya,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







