benuanta.co.id, TARAKAN – Mayoritas masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Kampung Satu belum terpasang jaringan gas (jargas) Perusahaan Gas Negara (PGN). Tak hanya jargas PGN, namun masyarakat ini juga sebagian belum menikmati air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Kampung Satu, Sijabat, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 yakni pemasangan awal PGN, warganya memang belum pernah merasakan hal tersebut. Terkhusus untuk RT. 5 dan 16.
“PGN inikan sekitar tahun 2016 atau 2017 pemasangannya, jadi selama itulah aspirasi warga yang tidak terpasang jaringan PGN ataupun PDAM, ya karena daerah WKP,” jelasnya, Jumat (25/2/2022).
Sijabat juga mengaku bahwa sebelumnya pihaknya sudah mencoba melakukan pertemuan bersama dengan pihak terkait dalam hal ini PGN dan PDAM.
“Sudah pernah, tapi kita telat menghubungi, kalau PDAM dengan pak Dirut nya kita sudah langsung komunikasi tapi memang karena WKP kan. Sudah pernah juga hearing bersama DPRD waktu itu,” tuturnya.
Selama kurang lebih 5 tahun, diungkapkannya bahwa warganya memasak menggunakan kompor yang tersambung gas melon 3 kilogram.
“Kalau airnya ya hanya mengandalkan air tampungan hujan saja, ya namanya air kebutuhan dasar makanya kalau kemarau kita juga kadang meminta bantuan PDAM dalam bentuk tanki,” tukasnya.
Terpisah, Anggota DPR RI, Deddy Sitorus berkomitmen akan segera menuntaskan permasalahan yang dihadapi warganya tersebut.
“Ya makanya saya akan cek dulu, apakah masih ada jatah di PGN, untuk penambahan titik pemasangan jargas, kemudian saya pastikan juga apakah memang karena wilayah WKP jadi tidak bisa dapat gas itu,” ucapnya.
“Kita juga harus berjuang karena inikan hanya sebagian wilayah yang tidak dapat pemasangan, tapi di wilayah lainnya dapat,” sambungnya.
Politisi PDIP itu juga akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini PGN pusat dan PDAM Kota Tarakan.
“Kalau ditarget saya belum bisa ditarget, tapi setidaknya Minggu depan saya bisa tahu apa masih bisa menambah (pemasangan),” ujarnya.
Menurut Anggota Legislatif Komisi VI tersebut permasalahan lahan WKP masih menjadi yang utama dalam pemberian hak untuk masyarakat. Mengingat, warga sudah puluhan tahun berdiri di lahan kerja milik Pertamina itu.
“Pemutihan aset negara itu tidak mudah, prosesnya sangat panjang dan berliku serta sulit untuk dilakukan, kita ikhtiar saja dulu dimulai dari RT RW dulu asas legal dulu, kalau WKP memang tidak bisa dirubah, tapi kalau ditetapkan sebagai wilayah pemukiman harusnya bisa kita perjuangkan,” bebernya.
Lanjutnya, sementara untuk penganggaran sendiri, pria yang akrab disapa Bang DS mengatakan banyak jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat.
“Apakah nanti penganggaran pribadi, dana CSR, melalui Dirjen Cipta Karya, bisa aja melalui Kemensos sebenarnya banyak jalan untuk mendapatkan dana tinggal kita minta datanya saja dulu berapa yang belum terpasang,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli