Cegah ODOL, Kendaraan Bermuatan Harus Punya Surat Izin

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah dilaksanakan pertemuan antara pelaku usaha bersama dinas terkait terkait perubahan kapasitas muatan kendaraan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk mencegah terjadinya Over Dimension dan Over Loading (Odol) di jalan raya.

Kepala Dishub Kaltara Ahmad Hairani melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Aswandi menuturkan untuk Menuju Indonesia Bebas Odol tahun 2023. Sesuai instruksi Kementerian Perhubungan, di daerah segera menerapkannya. Odol dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Tiket Speedboat Tanjung Selor–Tarakan Kini Bisa Dibeli Online

“Kami imbau untuk seluruh pengusaha angkutan untuk melaksanakan perizinan, ini ada 2 pertama perizinan angkutan barang umum dan angkutan barang khusus,” ujar Aswandi kepada benuanta.co.id, kemarin.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Maka perizinan barang umum dilaksanakan di provinsi.

“Barang umum ini contohnya ini angkutan bahan pokok dan sayur mayur, maka perizinannya di provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

Sedangkan untuk angkutan barang khusus perizinannya harus melalui Kementerian Perhubungan, namun saat ini dipermudah dengan sistem online. Aswandi menuturkan angkutan khusus ini terdiri atas 2 yaitu angkutan khusus berbahaya dan tidak berbahaya.

“Untuk angkutan berbahaya seperti bahan kimia dan BBM, lalu angkutan tidak berbahaya seperti batubara, kelapa sawit dan peti kemas,” ucapnya.

Aswandi menyebutkan kendaraan yang melalui perizinan, maka dipastikan saat di jalan raya sudah dalam bentuk standar baik ukuran dan muatannya juga ikut. Pasalnya, kendaraan yang melalui perizinan mendapatkan pengawasan ketat, tak hanya Dishub Kaltara dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara juga ikut mengawasi.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

“Kalau sudah berizin, maka tidak mungkin melebihi yang sudah ditentukan. Kecuali terjadi penyimpangan saat izin keluar. Kalau ranah Dishub Kabupaten itu berupa surat Kir sedangkan kita perizinan kendaraan yang bertandatangan Gubernur” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *