Bupati Kalah di PTUN Samarinda, Pemkab KTT Legowo Tak Lanjutkan Banding

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung dipastikan tidak akan kembali melanjutkan proses persidangan yang melibatkan Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) digugat mantan Sekretaris Satpol PP KTT, Darmansyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemerintahan Pemkab Tana Tidung, Buntar Arif Pratomo mengatakan pihaknya telah menerima keputusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan dari pihak penggugat Darmansyah terhadap pihak tergugat Bupati KTT.

“Berdasarkan hearing bersama bupati dan BKDPSM KTT, kita memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap banding dan menerima keputusan dari hakim PTUN Samarinda atas gugatan Darmansyah,” kata Buntar kepada benuanta.co.id pada Jumat 25 Februari 2022.

Tidak dilanjutkannya proses sidang ke tahap banding ini, menunjukan jika pihak tergugat telah siap untuk memenuhi segala syarat yang ada dalam putusan hakim PTUN Samarinda. Seperti mengembalikan hak dan jabatan Darmansyah, termasuk melakukan ganti rugi yang dialami oleh Darmansyah selama proses sidang ini berjalan.

Berita Sebelumnya : 

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Hal itu sudah jelas akan dilakukan termasuk mengembalikan karier pegawai Darmansyah, karena kita sebagai pihak tergugat memutuskan untuk tidak melanjutkannya ke tahap banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung diturunkan dari jabatannya menjadi Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung oleh Bupati Tana Tidung pada September 2021 lalu.

Di mana Darmansyah S.Sos yang semula merupakan eselon IIIa diturunkan menjadi eselon IVa. Mirisnya, Darmansyah tak merasa berbuat kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya harus dimutasi serta diturunkan jabatannya.

Lantaran tidak terima dengan keputusan kepala daerah tersebut, akhirnya Darmansyah melakukan gugatan kepada Bupati Tana Tidung ke PTUN Samarinda. Hal itu diperkuat melalui salinan resmi putusan PTUN Samarinda nomor 34/G/2021/PTUN SMD antara Darmansyah S.Sos melawan Bupati Tana Tidung yang diberikan kepada penggugat pada 3 Januari 2022.

Penelusuran benuanta.co.id, gugatan yang dilayangkan oleh Darmansyah,S.Sos ini, berawal dari adanya pelantikan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang dilantik oleh bupati KTT pada September 2021 lalu.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Di mana Bupati KTT, Ibrahim Ali melakukan sejumlah rotasi ASN termasuk melantik sejumlah pejabat dengan posisi tertentu. Meski hal itu sah bila dilakukan oleh seorang kepala daerah.

Namun karena adanya sejumlah pejabat yang mengalami penurunan jenjang karier pegawai, akibat dari rotasi dan pelantikan jabatan ASN itu. Membuat Darmansyah, salah satu ASN yang mengalami penurunan jenjang karier tersebut melayangkan gugatan terhadap orang nomor satu di KTT tersebut.

“Setiap ASN sudah disumpah untuk siap ditempatkan di mana saja. Namun beda halnya jika penurunan jabatan itu tidak sesuai dengan hukum kepegawaian,” kata Darmansyah dalam berkas acara perkara SIPP PUTN-Samarinda.co.id.

Meski harus melawan Bupati KTT, yang notabenya merupakan pejabat publik tertinggi daerah, pihak PTUN Samarinda justru memenangkan Darmansyah atas gugatanya.

Berikut Putusan Pihak PTUN Samarinda :

  • Mengabulkan gugatan tergugat
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat/obyek Gugatan berupa: Surat Keputusan  Bupati Tana Tidung   Nomor : 821.2/3362/2021 tanggal 02 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/4096/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat / Obyek Gugatan berupa Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/3362/2021 tanggal 02 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/4096/2021 tanggal 24 September 2021 Tentang Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung ;
  • Mengembalikan Kedudukan Jabatan Para Penggugat seperti semula, Penggugat Darmansyah, S.Sos sebagai Sekretaris pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung/IIIa, dan Penggugat Wirahadi Rahmatsyah, S.ST sebagai Sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung/IIIa atau Jabatan Administrator yang setara dengan Jabatan Eselon IIIa
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)
Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

 Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *