benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan apresiasi kepada mendiang Lapole yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umat. Mendiang Lapole mewakafkan tanah untuk lokasi pemakaman dan Masjid Al-Mujahidin di Kelurahan Kampung Satu.
“Apa yang dilakukan mediang Lapole, bisa dicontoh bagi masyarakat Kota Tarakan. Beliau sangat mulia dan apa yang beliau lakukan menjadi amal jariyah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba, Rabu (23/2/2022).
Tidak hanya sekedar mewakafkan, tanah tersebut sudah didaftarkan di Kementerian Agama Kota Tarakan.
“Jarang ditemui orang seperti mendiang Lapole. Ini bisa menjadi contoh, karena di daerah lain lahan yang sudah diwakafkan masih diklaim keluarga untuk minta ganti rugi,” ujarnya.
Politisi Hanura tersebut, ke depan akan mengalokasikan tanah wakaf ini untuk pemakaman yang ada di wilayah RT. 20 Kampung Satu.
“Adanya permintaan warga RT 20 Kampung Satu agar pemakaman ditata, ini akan kami sampaikan ke pemerintah, nanti gimana teknisnya biar diatur pemerintah,” jelasnya.
“Di Karang Anyar kan itu sudah penuh, makan di RT 20 ini nanti bisa mengurangilah pemakaman di sana,” sambungnya.
Luas tanah sendiri yang diwakafkan mendiang Lapole seluas 4 hektar untuk pemakaman, sedangkan buat lokasi masjid ukurannya 30×30 meter persegi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Hayati DLH Kota Tarakan Nurasiah menuturkan akan mengakomodir usulan tersebut.
“Jadi, usulan yang masuk kita tampung semua nanti dibawah ke rapat tingkat atas (Walikota) terkait disetujui atau tidak tinggal dari atasan,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







