benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Secara serentak Kementerian Agama (Kemenag) se Indonesia mulai menyebarkannya, tak terkecuali oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltara telah mengedarkan SE terbaru tersebut.
“Kemarin kita sudah meneruskan SE Menteri Agama tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah khususnya masjid,” ucap Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi kepada benuanta.co.id, Rabu 23 Februari 2022.
Dia menuturkan SE 05 Tahun 2022 itu pun telah diteruskan kepada Kemenag kabupaten kota kemudian disetiap Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kaltara. Kata dia, secara bertahap SE itu diedarkan ke masjid dan musala.
“Surat edaran ini sendiri tidak dibatasi oleh waktu, karena sebenarnya SE 05 ini menyempurnakan peraturan yang sudah pernah dikeluarkan oleh Kemenag,” jelasnya.
Saifi mengatakan SE 05 ini pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, tak hanya mengatur suara azan saat salat 5 waktu, namun juga saat menjelang bulan puasa. Walaupun bersifat imbauan namun pihaknya menginginkan masyarakat dapat mengikuti SE tersebut.
“Untuk apa, itu untuk kepentingan umum jika ada rumah ibadah yang bergandengan perlu diatur atau di tetangga rumah ibadah ini ada yang sedang sakit maka harus diatur,” tuturnya.
Selain ibadah salat, pengeras suara juga diatur saat ada kegiatan majelis taklim ataupun tadarus. Saifi mengatakan sebelum salat sendiri ada lantunan ayat suci paling lama 5 menit. Kemudian saat berlangsungnya salat maka diatur menjadi suara ke dalam.
“Kalau panggilan azan itu kan wajar keluar menggunakan microphone dan pengeras suara. Kalau salat suaranya itu di dalam, begitu juga pengajian majelis taklim,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli