PTM Delapan Wilayah di Nunukan Terpaksa Belajar dari Rumah

benuanta.co.id, –  NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan mengeluarkan surat edaran nomor 86-BPBD/360/II/2022, terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di delapan wilayah di Kabupaten Nunukan dihentikan sementara waktu, di antaranya Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Seimanggaris, Sebatik Induk, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Tegaskan Perlu Perlindungan Hukum Kuat bagi Tenaga Guru di Nunukan

Plt. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Muhammad Amin mengatakan, berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, PTM terbatas dihentikan selama 14 hari dan akan dilanjutkan dengan cara daring atau jarak jauh.

“Surat edaran ini berlaku sejak hari ini, Kamis, 24 Februari hingga 9 Maret 2022 mendatang,” kata Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Nunukan Sidak Toko dan Agen Sembako

Lanjut dia, penutupan PTM bukan berarti pembelajaran dihentikan namun tetap dilakukan hanya saja metode pembelajarannya saja yang akan diubah yakni sistim daring.

“Kami juga sudah sampaikan ke dinas pendidikan agar meneruskan ke setiap sekolah agar betul-betul melaksanakan pembelajaran daring secara maksimal jangan dihentikan pendidikannya,” jelasnya.

Kebijakan PTM terbatas untuk menjaga kualitas pembelajaran di masa pandemi. Ia juga mengajak segenap pemangku kepentingan untuk mendukung upaya PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  60 Pelajar di Nunukan Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana

“Pendidikan tidak boleh berhenti dalam situasi apa pun. Mari kita dukung bersama PTM terbatas ini,” imbaunya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *