benuanta.co.id, TARAKAN – Peningkatan kasus Covid-19 dikalangan pelajar membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara seluruh Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Surat Edaran penghentian sementara ini ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tarakan.
Plt. Kepala Disdik Tarakan, Eni Suryani membenarkan bahwa surat edaran yang ia keluarkan tersebut sudah melalui konfirmasi pimpinan dalam hal ini Wali Kota Tarakan.
“Saya lapor ke pak Wali. Arahannya dihentikan sementara. Sebenarnya mengganggu persiapan ujian, tapi tahun lalu kita bisa BDR (Belajar Dari Rumah). Daripada anak-anak ini terpapar, penyebarannya ini cepat, jadi saya rekomendasikan BDR. Puskesmas juga sudah mulai kewalahan. Jumlahnya bertambah terus,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Ia menambahkan sebelum keputusan BDR ini diambil, terdapat 13 sekolah yang memiliki kluster PTM. Ditambah lagi banyak anak-anak yang bergejala, sehingga dipastikan masih terjadi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Diakui Eny, meski terkonfirmasi positif Covid-19, belum ada siswanya yang memiliki gejala berat.
“Mungkin karena sudah di vaksin, jadi gejalanya ringan. Tapi, saya minta orang tua siswanya yang terus menegaskan dan menjaga anak-anaknya untuk tetap di rumah dan BDR. Kesadaran dari orang tua masing-masing, kalau di sekolah bisa kami sampaikan dan prokes ketat. Tapi kalau di rumah, pengawasan orang tua,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr. Khairul menyatakan pihaknya terpaksa mengambil kebijakan menghentikan sementara PTM, karena tak mau kasus positif semakin merambah dikalangan pelajar. selama 2 minggu dihitung sejak hari ini (24/2) hingga 14 Maret mendatang.
“Saya dihubungi Kepala Disdik menyampaikan perkembangan Covid di klaster PTM dan ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk menghentikan sementara PTM. Saya minta data dari Dinkes dan kita ambil kebijakan 2 minggu sambil melakukan evaluasi dulu,” ungkapnya.
“Kalau kasus mereda, sekolah kita buka lagi. Evaluasi setiap dua minggu, tapi tetap belajar dari rumah (BDR),” sambung Khairul.
Sementara untuk kalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan kebijakan dari provinsi. Namun, dalam hal ini dinkes juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara PTM di beberapa SMA.
Lanjutnya, untuk penghentian sementara kegiatan PTM tergantung kebijakan dari Provinsi. Meski dari Dinkes juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk
“Rekomendasinya penutupan PTM selama dua minggu di SMAN 1, SMKN 2, SMAN 3, SMAN 2 dan SMKN 1. Sebenarnya kami hanya mengatur dari PAUD sampai SMP sesuai Undang undang 23, SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi,” tutup Khairul. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







