Ada ASN di KTT Jabatan Eselon IIIa Diturunkan Menjadi IVa, Kok Bisa?

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung diturunkan dari jabatannya menjadi Kepala Seksis Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung oleh Bupati Tana Tidung pada September 2021 lalu.

Adalah Darmansyah S.Sos yang semula merupakan eselon IIIa diturunkan menjadi eselon IVa. Mirisnya, Darmansyah tak merasa berbuat kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya harus dimutasi serta diturunkan jabatannya.

Lantaran tidak terima dengan keputusan kepala daerah tersebut, akhirnya Darmansyah melakukan gugatan kepada Bupati Tana Tidung ke PTUN Samarinda. Hal itu diperkuat melalui salinan resmi putusan PTUN Samarinda nomor 34/G/2021/PTUN SMD antara Darmansyah S.Sos melawan Bupati Tana Tidung yang diberikan kepada penggugat pada 3 Januari 2022.

Penelusuran benuanta.co.id, gugatan yang dilayangkan oleh Darmansyah,S.Sos ini, berawal dari adanya pelantikan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang dilantik oleh bupati KTT pada September 2021 lalu.

Di mana Bupati KTT, Ibrahim Ali melakukan sejumlah rotasi ASN termasuk melantik sejumlah pejabat dengan posisi tertentu. Meski hal itu sah bila dilakukan oleh seorang kepala daerah.

Namun karena adanya sejumlah pejabat yang mengalami penurunan jenjang karier pegawai, akibat dari rotasi dan pelantikan jabatan ASN itu. Membuat Darmansyah, salah satu ASN yang mengalami penurunan jenjang karier tersebut, melayangkan gugatan terhadap orang nomor satu di KTT itu.

“Setiap ASN sudah disumpah untuk siap ditempatkan di mana saja. Namun beda halnya jika penurunan jabatan itu tidak sesuai dengan hukum kepegawaian,” kata Darmansyah dalam berkas acara perkara SIPP PUTN-Samarinda.co.id.

Baca Juga : 

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

Dalam berkas acara perkara SIPP PTUN itu, Darmansyah juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pergeseran atau penurunan jabatan terhadap dirinya, mengingat selama ini dirinya tidak memiliki cacat pekerjaan selama menjadi ASN.

“Jika seorang ASN melakukan kesalahan maka sah hukumnya untuk mendapatlan sanksi administrasi. Akan tetapi dalam perkara ini saya tidak pernah melanggar aturan dan saya tidak pernah diberitahu tentang penurunan jenjang karier ini,” ujarnya.

Meski harus melawan Bupati KTT, yang notabenya merupakan pejabat publik tertinggi daerah, pihak PTUN Samarinda, justru memenangkan Darmansyah atas gugatanya.

Menariknya, dalam berkas acara persidangan yang dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PUTN Samarinda, terungkap dalam persidangan jika Darmansyah tidak pernah mengetahui tentang mutasi jabatan maupun penurunan karirer ASN-nya.

“Saya tidak pernah diberi tahu baik secara tertulis, lisan ataupun via telepon dan tiba-tiba saja ada nama saya dalam pelantikan yang dilakukan pada bulan September 2021 yang lalu,” kata Darmansyah.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Bupati KTT mengatakan pihaknya tidak masalah dengan putusan yang diberikan oleh hakim PTUN Samarinda.

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

“Hal itu (penurunan jabatan) merupakan hal yang biasa, kita tidak masalah dengan hal itu. Tapi untuk lanjutannya itu semua ada di pihak BKDPSM,” pungkasnya.

Menanggapi perkara ini, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan, dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KTT, Munawir mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu.

“Saya ‘kan baru dilantik menjabat posisi ini jauh sesudah masalah itu (Gugatan). Jadi saya tidak tahu mengenai prosedur pelantikan pada bulan september itu,” kata Munawir.

Meski tidak mengetahui perkara, dikarenakan baru ditugaskan sebagai Kabid Mutasi Pegawai. Namun di luar dari perkara Darmansyah, Munawir mengatakan menurunkan jabatan tanpa pemberitahuan dan prosedur yang benar sangat mustahil untuk dilakukan.

“Secara SOP dan aturannya itu jelas si ASN wajib diberitahu mengenai mutasinya minimal sepekan sebelum SK keluar. Jadi tidak sembarangan kita bisa mutasi ASN tanpa memberitahukan hal itu kepada ASN-nya,” ujarnya.

Di sisi lain terkait adanya mutasi ASN dan standar penilaian ASN. Munawir menjelaskan jika penurunan jabatan ASN tergantung dari penilaian standar kinerja dan kepala daerah.

“Jika promosi kariernya naik ada penilaiannya, begitu juga kalau turun jabatan ada juga penilaiannya berdasarkan kedisiplinan pegawai,” terangnya lagi.

“Namun beda cerita kalau si ASN tidak melakukan pelanggaran dan bekerja dengan baik. Maka secara normatif si ASN tidak boleh diturunkan jenjang kariernya,” tutupnya.

Baca Juga :  Keberangkatan Kapal Feri Rute KTT - Tarakan Ditambah 5 Kali Seminggu

Berikut Putusan Pihak PTUN Samarinda :

  1. Mengabulkan gugatan tergugat
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat/obyek Gugatan berupa: Surat Keputusan  Bupati Tana Tidung   Nomor : 821.2/3362/2021 tanggal 02 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/4096/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat / Obyek Gugatan berupa Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/3362/2021 tanggal 02 September 2021 tentang Pelantikan Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 821.2/4096/2021 tanggal 24 September 2021 Tentang Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung ;
  4. Mengembalikan Kedudukan Jabatan Para Penggugat seperti semula, Penggugat Darmansyah, S.Sos sebagai Sekretaris pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung/IIIa, dan Penggugat Wirahadi Rahmatsyah, S.ST sebagai Sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung/IIIa atau Jabatan Administrator yang setara dengan Jabatan Eselon IIIa
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *