Pura-pura Beli Bensin, Residivis Ini Nekat Curi HP Demi Judi Online

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat lagi-lagi menangkap pelaku pencurian tiga handphone sekaligus dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan pada TKP pertama, pelaku yakni MH dan HK melancarkan aksinya pada pukul 21.55 wita di counter HP sekaligus loket pembayaran yang berlokasi di Jalan Aki Balak, RT. 15 Kelurahan Karang Harapan.

“TKP pertama ini tanggal 13 Februari 2022, pada saat kejadian pelaku dengan temannya berpura-pura membeli bensin dan saat korban melayani mengisi bensin eceran, salah satu pelaku yaitu MH masuk ke dalam counter dan mengambil satu unit handphonenya,” terangnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Pada TKP pertama aksi kriminalitas MH sempat terekam kamera pengintai sedang mengambil satu unit handphone merk Oppo A15 berwarna warna biru.

“Jadi korban tidak sadar bahwa handphonenya diambil, dari petunjuk CCTV inilah unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Angestri.

Sementara pada TKP kedua MH dan HK juga melakukan pencurian di counter sekaligus loket pembayaran yang berlokasi di Jalan Aki Balak RT. 3 Kelurahan Juata Kerikil. Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo A 745G dan satu unit handphone merk Samsung A 6 Plus.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Modusnya sama, berpura-pura membeli bensin kemudian MH ini perannya yang selalu mengambil. Pada saat membeli bensin juga mereka menggunakan motor Yamaha N-max warna biru” tukas perwira balok dua tersebut.

Adapun pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim pada Sabtu, 19 Februari 2022 malam saat ketiga handphone hasil curiannya hendak dijual.

“Sempat dipasarkan di akun Facebook Forum Jual Beli yang mana pelaku ini menyuruh orang lain untuk memasarkan dan pas ada yang mau beli menyuruh orang lain juga untuk antarkan handphone nya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Satunya yaitu HK sudah lari ke tanjung yang saat ini statusnya sudah DPO dan kita sudah dapat identitas nya” sambungnya.

Untuk diketahui, MH merupakan seorang residivis yang baru saja sebulan menghirup udara segar selepas dari bui. Berdasarkan hasil interogasi, MH mengaku hasil penjualan dari handphone curiannya tersebut akan ia gunakan untuk bermain judi online.

“Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *