benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pencurian masih menjadi pemandangan utama kriminalitas di Kota Tarakan. Lagi-lagi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) membekuk pelaku pencurian dengan inisial pelaku ST.
Bermula dari korban yang melaporkan bahwa kiosnya di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai telah dibobol oleh orang tidak dikenal.
“Setelah menerima laporan unit Reskrim KSKP Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian, Rabu (23/2/2022).

Alfian menerangkan, bahwa aksi jahat ST dilancarkan sekitar pukul 03.10 WITA dengan cara membongkar pintu kios korban menggunakan sepotong besi hingga sebanyak dua gembok berhasil dibukanya.
Tidak menunggu lama, ST segera masuk ke kios dan mengambil puluhan bungkus rokok serta satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA.
“Selain barang itu pelaku mengambil juga uang sejumlah Rp 1,3 juta di laci meja jualan korban. Setelah diinterogasi pelaku mengaku karena faktor ekonomi, karena dia juga tidak bekerja jadinya hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Dijelaskan Alfian, ST diamankan di Selumit Pantai saat hendak membeli sesuatu pada 21 Februari 2022 pukul 20.00 WITA. Pada saat diamankan, seluruh barang bukti telah dijual oleh ST dan ia mendapatkan uang Rp 4 juta dari hasil penjualannya.
ST diketahui menjual hasil curiannya ke salah seorang yang juga memiliki usaha toko di Jalan Yos Sudarso. Karena memiliki alasan yang cerdik akhirnya salah seorang tersebut membeli hasil curian ST.
“ST ngakunya barang bukti ini merupakan sisa dari pelabuhan tempat ia bekerja makanya pembeli mau, mungkin pikiran pembeli bahwa benar dia kerja di pelabuhan,” ujar Alfian.
“Kalau vapenya dijual terpisah sama orang lain lagi dengan harga Rp 200 ribu,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang dijual oleh ST, di antaranya:
- Satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA
- 40 bungkus rokok Marlboro
- 40 bungkus rokok Sampoerna
- 20 bungkus rokok Magnum
- 34 bungkus rokok L.A
- 20 bungkus rokok Club 13x
- 10 bungkus rokok Marcopolo
“ST ini juga merupakan residivis yang sempat ditahan di Polres selama lima bulan karena kasus yang sama,” tukas Alfian.
Atas kasus pencurian ST, ia disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







