Tak Boleh Asal Modif, Rotator dan Sirene ‘Haram’ untuk Kendaraan Umum

benuanta.co.id, MALINAU – Satlantas bersama Propam Polres Malinau menggelar penertiban dan sosialisasi kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirine di Jalan Raja Alam, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Selasa 22 Februari 2022.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lampu rotator dan sirene yang dipasang di kendaraan umum ketika melintas di jalanan.

Dipimpin Kasi Propam Polres Malinau, Ipda Jonri Siringo didampingi Ps. Kanit Patwal Satlantas Polres Malinau, penertiban ini sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang mengenai Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine.

Dalam aturan tersebut menyatakan penggunaan lampu isyarat rotator dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.

“Padahal sirine yang digunakan oleh kendaraan tertentu itu memiliki arti khususnya dalam keadaan darurat Lalin. Tapi banyak masyarakat yang biasanya menggunakan Sirine ini dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas,” kata Ipda Jonri.

Lampu rotator dan sirine yang digunakan untuk keperluan modifikasi pengendara dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham sesama pengguna jalan lainnya. Bahkan memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

“Kalau seperti itukan bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lainnya. Apalagi jika hal ini bisa mempengaruhi emosional si pengendara,” bebernya.

“Dengan adanya sosialisasi dan penertiban ini, dapat memberikan pemahaman kepada personil Polri maupun masyarakat umum yang menggunakan lampu isyarat rotator dan sirine,” tambahnya.

Jika nantinya masih ada kendaraan umum yang menggunakan rotator dan sirine, pihaknya juga tak segan memberikan sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

“Jadi jangan bilang polisi ini lebay atau jahat. Tapi ini semua sudah diatur guna memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada para pengendara,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *