benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret tiga terdakwa salah satunya mantan Wakil Wali Kota Tarakan telah memasuki agenda keterangan saksi pada Kamis 18 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Samarinda mengambil tiga orang saksi. Satu di antaranya adalah pemilik tanah yang dihadirkan langsung di Samarinda sedangkan dua orang lainnya melalui online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
“Alasan saksi ada yang diperiksa secara online dari Kejari Tarakan dikarenakan umur saksi di atas 50 tahun. Mengingat situasi pandemi, maka untuk alasan kesehatan, pemeriksaan 2 saksi dilakukan secara online,” terang Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (21/2/2022).
Cakra melanjutkan, untuk ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing. KAH yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota (Wawali) Tarakan, kemudian HY sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan dan SD yang merupakan tim penilai dari KJPP Aditya Iskandar.
“Saksi yang hadir, salah satu pemilik tanah yang menjadi permasalahan saat ini. Kemudian Notaris yang membuat akta jual beli dari pemilik tanah sebelumnya kepada terdakwa HY. Saksi ketiga, yang atas perintah terdakwa KAH diminta untuk gunakan lokasi tanah,” tutur Cakra.
Kehadiran saksi ini untuk memberikan keterangan kepada peran masing-masing terdakwa.
“KAH yang bayar, tapi akta jual beli atas nama HY. Tapi, dua lokasi tanah itu dibuat dalam dua akta jual beli terpisah dengan nama HY sesuai yang diarahkan oleh ajudan KAH. Kemudian diajukan ke pemkot,” tukasnya.
Berdasarkan penjelasan Cakra, pemilik tanah mengakui, lahan miliknya ini dibayar oleh KAH secara bertahap yang juga menyebutkan diganti dengan diberikan satu unit mobil.
“Akta jual beli dibuat tahun 2014. Sedangkan 2 tanah tersebut diajukan ke Pemkot tahun 2015. Sementara untuk yang diperiksa di persidangan kemarin itu, menerangkan diganti satu unit mobil. Kalau pembayaran yang lainnya, belum diperiksa jadi belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.
“Lahan tersebut kemudian digunakan untuk sekolah TK hingga sekitar tahun 2017. Sedangkan untuk penggunaan lahan saat ini, nanti akan diterangkan saksi selanjutnya di sidang berikutnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli