Satpol PP Ciduk Anak Jalanan Penjual Cemilan, 4 di Antaranya Putus Sekolah

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, lagi-lagi menciduk anak di bawah umur berjualan dengan berkeliaran di pinggir jalan maupun cafe dan tempat makan.

Satpol PP kembali menciduk pada Jumat, 19 Februari malam dan mengamankan sebanyak 5 anak yang langsung dibawa ke Sedungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB).

Kepala Dinas DP3A-P2KB, Hj. Maryam menjelaskan bahwa anak yang diamankan ialah anak yang sama saat diamankan beberapa waktu lalu.

“Orang tuanya pun sama dan sudah berkali-kali kita ingatkan, akhirnya ada sedikit juga kita ancam anak-anaknya, kami bilang kalau didapat lagi akan di sel di Satpol PP,” jelasnya saat dihubungi Benuanta, Sabtu (19/2/2022).

Ia juga menyayangkan dari ke lima anak tersebut, empat di antaranya tidak sekolah. Padahal, jika dilihat umur anak tersebut berada di masa yang seharusnya aktif belajar di sekolah.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

“Ada yang 9 tahun, selebihnya 13 tahun itupun cuma 1 yang sekolah sisanya putus sekolah. Harusnya usia segitu mendapat pendidikan dan pemantauan dari orang tua,” katanya.

Maryam mengakui, dalam hal ini terdapat kelemahan pada sanksi daerah yang berlaku sehingga masih kerap kali terjadi hal serupa. Saksi yang ia maksud ialah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang anak-anak berjualan.

“Kita memang belum ada sanksi yang terlalu mengikat, karena belum ketentuan jadinya kita hanya menghimbau. Lalu, belum ada Perwali yang mengikat seandainya ada misalnya tipiring orang tua harus didenda atau disanksi, ke depan mungkin kami buat agar orang tua bisa disanksi, yang membiarkan anak berjualan bahkan sampai larut malam,” terang Maryam.

Meskipun dijerat Undang-undang, para orang tua anak yang berjualan ini tidak termasuk ke dalam kriteria eksploitasi ekonomi yang dimaksud.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Maryam melanjutkan, bahwa anak-anak berjualan ini selain meresahkan masyarakat juga berpotensi terhadap kejahatan dunia luar, seperti laka lantas, penyebaran virus karena tidak menggunakan masker dan juga bullying.

“Masyarakat umum tidak nyaman, pengunjung dan pemilik restoran juga tidak nyaman karena anak itu agak sedikit memaksa. Kita juga selalu berupaya dan sudah berkali-kali ada pernyataan orang tua, sejak tahun 2020 sampe sekarang itu itu saja orangnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan menuturkan bahwa pihaknya dalam hal ini bertugas sebagai tim pengamanan saja. Adapun untuk sanksi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DP3A-P2KB.

” Dua tiga kali memang ini, dan informasi yang saya terima tadi malam diinapkan dan baru saja dipulangkan dijemput orang tuanya,” tutur Hanip.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

Ia juga sempat menemui orang tua beberapa anak yang datang ke Mako Satpol PP dengan nada marah seraya bertanya mengapa anaknya ditangkap.

“Alasannya mencari nafkah, kemudian saya jelaskan bahwa anak itu harus sekolah tapi ngotot tidak ada biaya. Padahal pemerintah mengratiskan pendidikan, tapi ada saja alasannya belum untuk angkotnya, untuk jajan dan tidak ada biaya untuk itu,” tegasnya.

Pria asal Bangkalan Madura tersebut menegaskan akan terus menjaring dan mengamankan anak-anak yang berkeliaran di rumah makan, kafe dan jalanan. Terlebih untuk anak yang masih di bawah umur.

“Kalau tipiring untuk anak-anak berjualan itu belum ada Perdanya, cuma ada undang-undang nya. Kita sifatnya hanya mengamankan kemudian diserahkan ke Sedungan aja ke DP3A-P2KB,” tutupnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *