benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial TA terpaksa harus bermasalah dengan hukum lantaran membawa sabu. TA dibekuk Unit Intelmob Polda Kaltara membawa sabu di Griya PNS Juata Permai, sekitar pukul 17.25 WITA, Kamis (10/2/2022) lalu.
Kasus ini bermula dari masyarakat yang menginformasikan ke Tim Intelmob lokasi perumahan PNS kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Tak butuh waktu lama, Intelmob yang telah mengumpulkan barang bukti dan pengamatan situasi sekitar mencurigai TA yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5196 JS.
“Dikarenakan dicurigai tim Resmob langsung melakukan pemberhentian,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin, Jumat (18/2/2022).
Usai diberhentikan, petugas pun langsung melakukan penggeladahan badan terhadap terduga pelaku, sekaligus memanggil warga setempat yakni MS untuk menjadi saksi.
“Dari penggeledahan tersebut, didapati satu bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal di dalam kantong (pelaku) sebelah kiri,” kata Amir.
Berdasarkan keterangan saat diinterogasi, TA mengaku disuruh rekannya untuk mengambil sabu di perumahan PNS. Masih dalam keterangannya, rekan TA juga berada di tambak yang ada di daerah Nunukan. Barang haram tersebut juga sudah dibayar oleh rekannya melalui transfer sebesar Rp 1 juta.
“Dia mengaku hanya disuruh mengambil sabu oleh rekannya ini, tetapi tidak mengenal yang memberikan sabu tersebut karena dia hanya bertugas untuk mengambilnya saja,” ungkapnya.
TA juga mengaku sabu tersebut akan ia gunakan bersama rekannya di dalam tambak agar kuat dan tidak mengantuk saat mencari kepiting di malam hari.
Amir melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku seberat 1,03 gram. Sementara pelaku yang memberikan sabu kepada TA, hingga saat ini belum ditemukan.
“Untuk melakukan pengembangan hingga ke tambak pun bukan wilayah kita karena berada di daerah Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







