benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak ada habisnya, peredaran narkotika jenis sabu semakin menggila di awal tahun 2022. Kali ini, Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, 10 Februari 2022 lalu di Tower Pancang Kembar Perairan Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan.
Sabu yang diamankan dari kedua orang tersebut sebanyak 30.721 gram dikemas didalam bungkusan teh merek Guantinwang. Selain itu, polisi sebelumnya juga mengungkap kasus sabu pada 25 Januari 2022 yang diamankan dari tersangka A (40) di jalan Sengkawit depan sebuah hotel.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 31.199,5 gram dari 3 orang tersangka,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Jumat 18 Februari 2022.
Kedua warga Malaysia ini bernama MH usia 32 tahun dan A usia 41 tahun. Keduanya diketahui memasuki perairan Bunyu menggunakan speedboat bermesin penggerak 200 PK. Keduanya memuat beberapa barang di antaranya jerigen ukuran 20 liter, diselipkan koper berwarna biru dengan tas warna hitam.
“Jalur pengiriman mereka dari perairan Sungai Buaya Tawau menuju Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu,” jelasnya.
Saat diperiksa oleh petugas, ternyata koper itu berisikan sabu sebanyak 22 bungkus dan di dalam tas berisi sabu dililit lakban sebanyak 6 bungkus, totalnya 28 bungkus. Keterangan yang diperoleh dari kedua kurir tersebut, sabu yang berbungkus tes China ini akan diedarkan ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
“Melalui jalur laut rencananya akan diambil oleh seseorang yang kini kita DPO kan, sabu ini rencananya akan diedarkan di Palu,” sebutnya.
Pelaku MH dan A pun diamankan dan kini harus mendekam di Rutan Polda Kaltara, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk tersangka A yang diamankan di Sengkawit dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2.
“Pelaku MH dan A bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga tersangka satunya, A dikenakan pidana yang sama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







