benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana Kurnadi alias KH alias Bagong mengedarkan serbuk kristal diduga sabu ke ibukota Kaltara, Tanjung Selor digagalkan aparat kepolisian.
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Sat Reskoba IPDA Amiruddin menerangkan, timnya berhasil mengamankan Bagong saat masih berada di Pelabuhan Tengkayu I SDF sekira pukul 11.00 WITA pada 8 Februari 2022 lalu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan jadwal speedboat yang akan berangkat ke Bulungan menyesuaikan informasi yang diterima dari informan kepolisian.
“Ciri-ciri yang diberitahukan, kurang lebih satu jam kemudian baru anggota mendapati ada seorang pria yang memiliki ciri-ciri seperti yang dicari. Diikuti sampai ke dalam dekat ruang tunggu, langsung diamankan dan digeledah. KH ini sudah tinggal menunggu speedboat untuk keberangkatan jam 12 siang,” terangnya, Kamis (17/2/2022).
Tim melakukan penggeledahan dam ditemukan bungkusan kotak wafer yang dibungkus lagi dengan plastik sedang dipegangnya.
Setelah dibuka, ternyata isinya wafer beserta tiga bungkus serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Modus KH menyembunyikan sabu diantara wafer dan dibawanya seperti menenteng kue, agar tidak dicurigai dan bisa mengelabui petugas,” kata Amir.
Untuk diketahui, KH adalah Target Operasi (TO) yang sebelumnya sudah pernah diamankan Sat Reskoba hingga dua kali, namun tidak ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaannya.
“KH belum pernah berurusan dengan polisi. KH ini jaringan, sudah pernah kami amankan, tapi ya tidak ada barang bukti. Ini baru ada (barang bukti), tapi statusnya kurir. Waktu, cek tes urine positif pengguna sabu,” tegasnya.
Amir melanjutkan bahwa tim melakukan pengembangan, dan didapati keterangan bahwa KH disuruh mengantar oleh seorang berinisial TM. Pengakuan KH, TM adalah temannya.
“Namun, setelah di cek ke rumah TM, ternyata sudah tidak ada di rumah dan belum pulang hingga kemarin,” tukasnya.
“TM masuk DPO. Sedangkan pelaku KH kami proses dengan barang bukti seberat 143,97 gram. Disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” lanjutnya.
Hasil interogasi, KH mengaku akan dapat upah sebesar Rp 5 juta dari TM, namun upah baru akan diberikan setelah sampai di Bulungan.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Selor, akan ada orang yang menjemput dan langsung diberikan upahnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







