benuanta.co.id, BULUNGAN – Gedung Kesekretariatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menunjukkan progres 80 persen, artinya bangunan fisik telah rampung. Hingga tahun ini pengerjaan hanya tinggal penyelesaian berupa penambahan interior dan penyempurnaan bangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Dr. Dt Iman Suramenggala, S.Hut, M.Si mengatakan untuk gedung yang bersebelahan dengan Kantor Gubernur Kaltara itu, dalam tahap penyelesaiannya dikucurkan pagu anggaran sekitar Rp 81 miliar.
“Jadi, Rp 81 miliar itu selain penyelesaian bangunan termasuk untuk pengawasan. Sehingga dana sebenarnya itu Rp 80 miliar,” ujar Dt Iman Suramenggala kepada benuanta.co.id, Rabu 16 Februari 2022.
Lanjutnya, bangunan tersebut setelah diturunkan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2022, tidak dapat dikerjakan langsung. Melainkan harus dilelang lagi dimana prosesnya kini tengah berlangsung.
“Kita lelang lagi, saat ini tengah dilakukan penawaran oleh kontraktor yang akan mengerjakannya. Jadi pagu Rp 81 miliar ini nanti ditawar, kalau sekarang kan tawar diatas 10 persen,” ucapnya.
Kata dia, lelang telah dilakukan di mana prosesnya saat lelang didapatkan pemenang, maka selama 45 hari diberikan masa sanggahan bagi calon lainnya. Saat tidak adanya sanggahan, selanjutnya pemenang ini dilakukan kontrak perjanjian kerjasama.
“Setelah kontrak sekitar Maret maka di bulan Desember 2022 ini sudah harus fungsional. Karena permintaan pak Gubernur sudah mau pindah ke bangunan baru ini,” tuturnya.
Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara direncanakan pindah bersama Sekretaris Daerah dan para Asisten Pemprov Kaltara. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menyewa gedung untuk operasional juga diminta pindah menempati gedung baru tersebut.
“Selain pak Gubernur, OPD yang selama ini mengontrak itu kita masukkan disini sekitar 7 OPD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







