Kepala dan Pengadil Sabung Ayam Diamankan Polisi di Sekatak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dua orang diamankan Satuan Reskrim Polres Bulungan, lantaran menjadi pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sekatak pada hari Ahad 13 Februari 2022. Judi ayam sabung ini sendiri telah lama terjadi dan terungkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan setelah melakukan profiling, didapati adanya sekelompok orang yang tengah beradu ayam menggunakan ayam jenis Filipin dengan taji di jalan Trans RT 05 tepatnya di Trans Biduk Desa Sekatak Buji.

Baca Juga :  Gas LPG 3 Kg Dikeluhkan Sulit Didapat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman

“Kami berhasil mengamankan 2 orang yakni SS usia 58 tahun sebagai kepala sabung dan FM usia 31 tahun sebagai pengadil sabung ayam,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 16 Februari 2022.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji. Motif yang dijalankan pelaku tentunya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

“Mereka melakukan perjudian ini di lahan kosong dan diadakan taruhan uang,” jelasnya.

Akhmad Abiyardie mengatakan aktivitas mereka telah di selidiki sejak hari Sabtu 12 Februari 2022. Dugaan petugas benar, di hari Ahad 13 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita mereka mengadu ayam taji.

“Saat bermain itulah kami amankan, keduanya telah kami tahan di Rutan Polres Bulungan,” ujarnya.

Dia menyebutkan dari lokasi kejadian diamankan beberapa barang bukti (BB) perjudian diantaranya 3 ekor ayam Filipin masih hidup dan 3 ekor yang sudah mati. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kotak taji sebagian besar telah terpakai.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Jadi, selain 2 orang pelaku kita amankan 6 ekor ayam dari TKP. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *