BPJamsostek Tarakan Bersama Apindo Serahkan Santunan untuk Tiga Ahli Waris

Tarakan – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris. Penyerahan ini diberikan langsung oleh General Manager Kayan Marine Shipyard (KMSH) Hasanuddin di Kantor KMSH Juata Permai Kota Tarakan, Rabu (16/02).

Kasus pertama yaitu Almarhum Bapak Raynaldo Manurung bekerja di PT Kayan Marine Shipyard penerima santunan kematian dan program beasiswa bagi anaknya dengan ahli waris Ibu Naomi. Kasus kedua yaitu Almarhum Odi Supriadi bekerja di PT Kayan Marine Shipyard penerima santunan kematian dengan ahli waris Ibu Farida. Kasus ketiga yaitu Almarhum Asriansyah penerima santunan kecelakaan kerja dengan ahli waris Ibu Baya.
Santunan diberikan langsung General Manager Kayan Marine Shipyard (KMSH) Hasanuddin.

Ahli waris Naomi menerima santunan berupa Jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 23 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp 442 ribu perbulan dan manfaat tambahan beasiswa untuk 1 orang anak dari TK hingga kuliah. Ahli waris Farida menerima santunan berupa jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. Ahli waris Baya menerima santunan berupa jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp 202 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) 5 juta.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia keluarga yang ditinggal tidak bingun untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

“Santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

General Manager Kayan Marine Shipyard (KMSH) Hasanuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu ahli waris dalam mengurus klaim santunan.

“Ini merupakan wujud manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami selalu memberikan perhatian yang penuh bagi tenaga kerja kami untuk perlindungan mereka baik itu jaminan kesehatan ataupun jaminan ketenagakerjaan. Kita tidak tau resiko kecelakaan kerja atau resiko meninggal dunia kapan datangnya atau menghampiri kita. Sehingga jika kita sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan keluarga yang kita tinggalkan tidak perlu khawatir dengan resiko tersebut, karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua biaya pertanggungan sesuai dengan kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan ahli waris akan mendapat santunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Rina menambahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas. Sehingga sangat membantu bagi pemberi kerja ataupun ahli waris yang ditinggalkan.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini tentu semakin memberikan perlindungan yang penuh bagi tenaga kerja di Indonesia dan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah untuk melindungi para pekerja dari resiko-resiko seperti meninggal dunia, berhenti bekerja karena catat total, dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” tutupnya.(*)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *