benuanta.co.id, TARAKAN – Aturan terbaru yang menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan masyarakat berusia 56 tahun baru dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro kontra di tengah publik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar menjelaskan, meski hal ini belum diberlakukan, pihaknya siap melaksanakan aturan terbaru ini. Sebab jaminan ini memiliki tujuan untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Kalimantan Utara.
“Jadi, kami berkomitmen bahwa pengelolaan dana hari tua itu dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal minimal setara dengan rata-rata bunga deposito bank pemerintah,” jelas Rina, Kamis (17/2/2022).
Sesuai Permenaker nomor 2 tahun 2002, Rina menyebutkan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing (WNA), manfaatnya dapat diambil sebagian yakni sebesar 30 persen dari total JHT, atau kepemilikan rumah 10 persen dan untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Adapun untuk aturan ini terbaru ini akan diberlakukan pada Mei 2022 mendatang. “Sudah banyak peserta yang menanyakan, kemungkinan besar peserta kita di Kaltara sudah banyak yang paham tentang pencairan JHT ini karena ini salah satu kesejahteraan bagi pekerjanya,” tuturnya.
Rina menambahkan, dalam JHT memiliki pengembangan saldo. Sehingga jika tenaga kerja sudah tidak bekerja namun masih berada di bawah usia 56 tahun, maka pengembangan saldo akan berjalan secara otomatis dengan bunga 5,7 persen.
“Sudah tidak perlu isi saldo jika tidak sudah bekerja lagi (di bawah usia 56 tahun),” katanya.
Untuk diketahui, jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 5.000 perusahaan yang terdiri dari sektor industri, UMKM dan sebagainya.
Adapun langkah pengajuan JHT dapat melalui aplikasi JMO dan melengkapi surat keterangan pensiun, KTP, KK dan buku rekening.
“Maksimal 1 sampai 2 hari pencairan sudah bisa dilakukan. Kalau sudah usia 56 tahun, sudah bisa melakukan pengklaiman dan prosesnya tidak lama. Kalau tidak mau melalui aplikasi, boleh langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rina mengatakan untuk jumlah total dari 107.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara, tercatat sekitar 80 orang per harinya datang untuk mencairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau setiap hari di Tarakan itu setengahnya artinya sekitar 40 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan JHT,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







