benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilu yang resmi ditetapkan pada 14 Februari 2022, mengundang sontak para fungsionaris partai politik untuk menyiapkan persyaratan, agar partainya memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.
KPU Kota Tarakan menerangkan pada bulan Agustus 2022 mendatang, diperkirakan telah dibuka pendaftaran verifikasi partai politik.
“Kita perkirakan, rancangan kepemiluan KPU itu, pada bulan Agustus 2022 akan dibuka pendaftaran verifikasi partai politik di KPU RI untuk kemudian diputuskan menjadi peserta Pemilu,” terang Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin kepada benuanta.co.id, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya, pada bulan Desember 2022 mendatang akan diputuskan Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu. Nasruddin menyebut saat ini banyak parpol yang mendaftar di Kemenkumham, untuk terdaftar sebagai Parpol namun belum tentu sebagai peserta Pemilu.
“Setelah selesai verifikasi, kemudian Parpol tergolong baru usai verifikasi faktual kemudian diputuskan menjadi peserta Pemilu. Selanjutnya pada tahun 2023, memasuki tahap pencalonan legislatif,” sebutnya.
Parpol yang saat ini memiliki kursi di parlemen DPR RI, maka hanya melakukan verifikasi administrasi. Namun apabila terdapat Parpol yang memiliki kursi di DPRD tetapi tak memiliki kursi di DPR RI, maka wajib melakukan verifikasi faktual pada Agustus 2022 mendatang.
Dari penetapan suara resmi, sebanyak sembilan dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke parlemen. Sembilan partai itu yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.
“Seperti Hanura dan Perindo itu punya kursi di DPRD Tarakan tetapi tidak memiliki kursi di DPR RI, sehingga mereka harus melakukan verifikasi faktual di KPU, agar nantinya ditentukan apakah lolos menjadi parpol peserta pemilu,” tandasnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa